Diduga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Telah Merugikan Negara Sebesar 100 Milliar Lebih
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Diduga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah merugikan Negara sebesar 100 milliar lebih
Hal ini berdasarkan temuan auditor Negara terkait dugaan potensi kerugian Negara, atas retribusi pelayanan sampah/kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang tidak di pungut TA 2019 senilai Rp. 101.903.317.941,00.
Dari hasil temuan Auditor Negara tersebut, bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melanggar; (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 Bab XXIV tentang Peninjauan tarif, Pasal 145 ayat 2 dan 3.
(2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2017 tentang penyesuian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Dari pelanggaran tersebut mengakibat kan Dinas Lingkungan Hidup kehilangan penerimaan retribusi pelayanan persampah/kebersihanan, dengan kode rek 4.1.2.0.1.14.002 sd 4.1.2.0.1.14.005 senilai Rp 97.046135.141,00. (Rp. 1.176.130.000,00 + Rp. 80.395.042.206,00 + Rp. 1.729.241.798,00 + Rp. 13.745.721.137,00) pada TA 2019.
Dan mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan atas retribusi penyediaan tempat buangan/pemusnahan akhir sampah (TPA), yang ditunda pengenaan tarifnya senilai Rp. 4.857.182.800,00 pada TA 2019.
Juga mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan retribusi pengangkutan sampah perumahan/rumah tinggal, yang tidak dipungut sesuai tarif sejak penetapan Pergub. No. 4 Tahun 2017.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep terkait hal tersebut melalui wa dan hingga berita ini dinaikkan tidak bersedia memberikan keterangan.
(MR/Rhd).
