Diduga Adanya Indikasi Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Disertai Pelanggaran Hukum Pada KEMENKOP & UKM di Satker Deputi Bidang Pembiayaan Tahun 2020

Diduga Adanya Indikasi Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Disertai Pelanggaran Hukum Pada KEMENKOP & UKM di Satker Deputi Bidang Pembiayaan Tahun 2020
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Diduga adanya indikasi korupsi miliaran rupiah dan pelanggaran hukum pada Kemenkop & UKM, di Satker Deputi bidang pembiayaan tahun 2020. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Negara ditemukan sebanyak 414.590 penerima, tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima, tidak sesuai Surat Keputusan Penerima BPUM. Serta adanya duplikasi penyaluran dana BPUM kepada satu penerima.

Diketahui bahwa Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM mendapatkan alokasi anggaran belanja BPUM, sebesar Rp.21.989.966.400. 000,00 untuk 9.162.486 pelaku usaha mikro (penerima) dengan besaran bantuan masing-masing sebesar Rp.2.400.000,00.

Selanjutnya pada bulan Oktober Tahun 2020 Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian KUKM mendapatkan alokasi anggaran tambahan, sebesar Rp.6.810. 033.600.000,00 untuk 2.837.514 penerima. Sehingga anggaran BPUM tahun 2020 seluruhnya menjadi sebesar Rp.28.800.000.000.000,00 untuk 12 Juta penerima.

Alokasi anggaran tersebut telah direalisasikan seluruhnya sebesar Rp.28.800.000.000.000,00 yang terbagi dalam 31 tahap. Tim pengolah data merupakan bagian dari bidang percepatan penyaluran BPUM pada Tim komite kebijakan penyaluran BPUM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 21.2 Tahun 2020.

Sedangkan pembagian tugas tim komite kebijakan ini, dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM deputi bidang pembiayaan, telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kemendagri dhi.Dirjen Dukcapil sesuai PKS No.119/9218/DUKCAPIL_No.34/PKS/Dep- 2/IX/2020 tgl. 14 September 2020, tentang pemanfaatan nomor Induk Kependudukan.

Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas deputi bidang pembiayaan Kemenkop dan UKM. PKS tersebut dilaksanakan dalam rangka pembersihan NIK calon penerima BPUM. Pihak pertama (Dirjen Dukcapil) memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, jenis pekerjaan, dan alamat sekarang, kepada deputi bidang pembiayaan melalui kunci akses NIK.

Informasi yang didapat bahwa PKS tersebut belum dilaksanakan sesuai pasal hak dan kewajiban, karena masih memerlukan waktu untuk menyamakan jaringan dan infrastruktur yang diperlukan untuk pertukaran data. Disamping itu, tim pengolah data Kemenkop dan UKM menjelaskan bahwa pengujian atas data jenis pekerjaan tidak dilakukan, karena akses yang diberikan Dirjen Dukcapil hanya pengujian maksimal 50 NIK per hari.

Sedangkan realisasi BPUM Tahap 1 s.d. 20 telah dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyaluran BPUM, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 sesuai LHP Nomor 29/LHP/XV/12/2020 tanggal 31 Desember 2020, yang memuat permasalahan antara lain pengusulan, pembersihan dan validasi data serta penetapan penerima BPUM tidak memadai, mengakibatkan pembayaran BPUM kepada penerima yang tidak sesuai kriteria sebanyak 418.947 penerima sebesar Rp.1.005.472.800. 000,00.

Temuan tersebut antara lain mengungkapkan permasalahan penerima BPUM berstatus ASN, TNI/POLRI sebanyak 56 penerima, satu orang penerima bantuan menerima lebih dari satu kali sebanyak 2.413 penerima, penerima BPUM bukan usaha mikro sebanyak 29.060 penerima, penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 144.802 penerima, penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR sebanyak 25.912 penerima, BPUM diberikan pada penerima dengan NIK tidak sesuai dengan database Dukcapil sebanyak 207.771 dan penerima, BPUM diberikan kepada penerima yang sudah wafat sebanyak 8.933 penerima, penyaluran dana BPUM kepada 1.626 penerima tidak sesuai Lampiran Surat Keputusan Penerima BPUM dan duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1.047 penerima. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Kemenkop & UKM telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp.376.496.798.419,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.635.777.601.580,84 belum ditindaklanjuti. Nilai penyetoran tersebut adalah nilai bersih setelah dikurangi irisan penerima antar temuan pada Pemeriksaan PDTT tersebut.

Selanjutnya dalam rangka menguji realisasi penyaluran Tahap 21 s.d. 31, tim pemeriksa telah mendapatkan database penyaluran dari Bank BNI, BRI dan BNI Syariah (BSI). Database ini merupakan database terakhir yang disampaikan oleh ketiga bank tersebut dan juga Kemenkop dan UKM, yang digunakan auditor negara sebagai basis pengujian. Database yang disampaikan tersebut telah sama dengan lampiran SK penetapan penerima dan jumlah realisasinya telah sama dengan SK Tahap 21 s.d 31.

Berdasarkan database tersebut, tim pemeriksa melakukan pengujian penerima BPUM dibandingkan dengan kriteria, database kependudukan yang diperoleh dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, database OSS BKPM, database SLIK dan SIKP.

Saat dikonfirmasi Sekertariat Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Santoso, S.Sos melalui wa mengatakan ” wah itu tanya langsung P2K nya, yang tau beliau pak “.
(MR/Rht).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.