BPJamsostek Tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dengan Puskesmas Se-Kabupaten Simalungun

BPJamsostek Tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dengan Puskesmas Se-Kabupaten Simalungun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – BPJamsostek merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dimana saat ini mengemban 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKk), Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan tugas yang diemban yaitu melakukan perlindungan kepada seluruh pekerja baik formal dan informal.

BPJamsostek Cabang Pematangsiantar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS ) dengan Puskesmas se-Kabupaten Simalungun sebagai Mitra Pusat Layanan Kecelakaan kerja (PLKK). Acara tersebut di laksanakan di Hotel Batavia pada Rabu (6/7/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupten Simalungun, Pps Kepala Cabang Pematangsiantar, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan dan 46 Kepala Puskesmas.

Dalam kegiatan tersebut melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang “Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan” dan sosialisasi prosedur pelaksanaan pelayanan kesehatan program JKK BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Simalungun.

Saat ini fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Puskesmas dapat menjadi Rujukan dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakan kerja atau penyakit akibat kerja.

Kepala Dinas Kabupaten Simalungun Edwin T.S.M Simanjuntak,S.Si.Apt,M.Si menyampaikan turut mendukung dan menyukseskan program BPJamsostek guna memberi perlindungan kepada pekerja di wilayah Kabupaten Simalungun. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja dapat langsung berobat dan ditanggung oleh BPJamsostek.

Pada kesempatan tersebut Pps Kepala BPJamsostek Pematangsiantar Faisal Yusuf S.Farm.Apt.,M.M.,CETP,CPRM berharap BPJamsostek, Dinas Kesehatan dan Seluruh Puskesmas se- Simalungun dapat bekerjasama bahu-membahu untuk dapat membantu seluruh peserta dan masyarakat yang terdaftar BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dapat tertolong dan mendapat perawatan.

“Kedepan kami akan terus memperluas kerjasama dengan seluruh pusat kesehatan yang ada diwilyah kerja kami, guna memberi perlindungan secara maksimal kepada peserta BPJamsostek,” tutupnya.(MR/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.