Guru di SDN 175767 Hutajulu Diduga Rangkap Tugas sebagai Operator Sekolah, Muncul Sorotan Soal Tata Kelola
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Dugaan rangkap tugas oleh seorang guru di SDN 175767 Hutajulu, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan sejumlah pihak. Guru bernama Restu Manalu disebut tidak hanya menjalankan tugas sebagai guru kelas, tetapi juga merangkap sebagai operator sekolah yang menangani berbagai sistem administrasi pendidikan, termasuk Dapodik dan aplikasi pengelolaan data sekolah lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa RM diduga turut menerima honorarium yang berkaitan dengan tugas operator sekolah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penugasan tersebut dengan ketentuan kepegawaian dan pembagian tugas di lingkungan satuan pendidikan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai praktik rangkap tugas antara fungsi pengajaran dan administrasi sekolah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain dapat membebani guru dalam menjalankan tugas utama sebagai pendidik, kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan administrasi serta akurasi data pendidikan.
Dalam regulasi pendidikan, operator sekolah pada prinsipnya menjalankan fungsi administrasi dan pengelolaan data yang menjadi bagian dari tata kelola sekolah.
Sementara itu, guru memiliki tugas utama melaksanakan proses pembelajaran, penilaian, serta pembimbingan peserta didik sesuai beban kerja yang telah ditetapkan.
Pengamat tata kelola pendidikan menilai bahwa pemisahan tugas antara tenaga pendidik dan tenaga administrasi penting dilakukan guna menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan seluruh fungsi sekolah berjalan secara optimal.
.
Masyarakat yang memiliki informasi atau dokumen pendukung terkait dugaan tersebut diharapkan menempuh mekanisme pelaporan resmi agar dapat dilakukan verifikasi dan evaluasi secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 175767 Hutajulu Desma Hutasoit menerangkan bahwa semenjak dia diangkat menjadi kepala sekolah di SDN 175767 Hutajulu pada tanggal 17 November 2025, Kepsek menugaskan Ibu Jetnora Simbolon sebagai Operator Sekolah.
Sementara saat dicecar beberapa pertanyaan, desma menyebut bahwa operator sekolah minta tolong kepada Restu Manalu untuk menghandle sebagai operator, menunggu Jetnora Simbolon mengerti menggunakan Laptop.
“Soal operator yang bapak tanyakan semenjak saya menjadi kepala sekolah tgl 17 November 2025 kemaren yang saya tugaskan menjadi operator adalah Ibu Jetnora Simbolon pak dan bukan Bapak restu Manalu. Semenjak saya ditugaskan oleh pimpinan menjadi kepala sekolah tidak pernah terdaftar yang namanya Restu Manalu sebagai operator Sekolah pak. Guru merangkap sebagai operator memang tidak bisa pak. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih pak. Itu memang karena ibu Jetnora yang minta tolong menunggu ibu Jetnora bisa mengoperasikan laptop pak. Tapi kalau nama yang saya tugaskan adalah ibu Jetnora Simbolon pak.” jelas Desma (30/5/2026).
Hal ini menguatkan adanya dugaan penyimpangan administrasi yang dilakukan Kepala sekolah Desa Hutasoit dengan Restu Manalu. Masyarakat berharap agar dinas terkait baik dinas Pendidikan Taput dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Desma Hutasoit dan Restu Manalu, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun kepegawaian. (MR/Andoky Manalu)
