Warga Ruko Airlangga City Point Berharap Kadis PKPR Kota Medan Segera Tanggapi Keluhan Mereka
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Warga Airlangga City Point Jalan Airlangga berharap Kepala Dinas PKPR Kota Medan, Endar Lubis dapat menanggapi serius terkait penyalahgunaan fasilitas umum yang dilakukan oleh pemilik usaha Restoran Medan Vegetarian No.24-25 yang ada di Jalan Airlangga Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Hal ini seperti disebutkan oleh Dedy Key salah satu warga setempat yang sangat menyayangkan pemilik restoran yang telah memasang kanopi secara permanen untuk menambah lokasi Medan Vegetarian sehingga menggangu fasilitas parkir dan pengguna jalan bagi warga komplek.
“Kita sudah menyurati lurah dan camat dan kami juga sudah mendapat kabar bahwa Kadis PKPR Kota Medan berjanji akan mengeluarkan SP1 sampai SP 3 jika pemilik restoran tidak mengindahkan surat dari pihak kecamatan,”kata Dedy, Jumat (24/6).
Dedy menambahkan lagi, selaku yang juga warga di komplek tersebut dirinya kerap terganggu ketika melintasi di Jalan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Airlangga City Point Jalan Airlangga, keberatan atas didirikannya secara permanen kanopi oleh pemilik restoran Medan Vegetarian No 24-25 yang ada di Jalan Airlangga, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Akibat adanya keberatan ini, wargapun berharap Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas PKPPR (Perkim) dan Dinas PU Kota Medan segera melakukan pembongkaran melalui Pol PP Kota Medan terhadap kanopi milik Restoran Vegetarian Medan, karena keberadaannya telah mengganggu akses jalan dan lokasi parkir bagi pemilik usaha yang ada disekitarnya.
Perihal keberatan warga di komplek Airlangga City Point tersebut juga sudah disampaikan kepada Kelurahan Petisah Tengah, dan Lurah Petisah Tengah, M.Hafiz TA. Parinduri juga sudah mengeluarkan surat peringatan pertama (1) yang isinya agar pemilik Medan Vegetarian membongkar sendiri kanopi yang dibangunnya dan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, yang mengganggu fasilitas parkir bagi ruko lain.
Bukan hanya lurah Petisah Tengah, namun surat keberatan warga juga sudah ditembuskan langsung kepada Camat Medan Petisah, Budi Amsari Lubis terkait penyalahgunaan lahan parkir yang mengganggu akses jalan bagi masyarakat umum di sekitar ruko pada komplek perumahan tersebut.
Diketahui pihak pemilik restoran Medan Vegetarian pun telah menerima surat peringatan baik dari lurah Petisah Tengah dan Pihak Kecamatan Medan Petisah, namun meski sudah menerima surat peringatan, diduga pihak pemilik restoran seolah kurang memperdulikan surat tersebut.
Sementara informasi yang diterima awak media, Kasatpol PP Kota Medan belum ada menerima surat dari dinas PKPPR Kota Medan untuk melakukan eksekusi penertiban.
Hubungan keberatan warga dengan dinas PU Kota Medan, karena diketahui, usaha restoran Medan Vegetarian telah menggunakan drainase selaku tempat usaha. Dimana dalam aturan tidak dibenarkan berjualan diatas parit (drainase).
Pihak pemilik restoran Medan Vegetarian sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi terkait tanggapannya atas keberatan warga Airlangga City Point.(MR/red)
