Soal Galian C Ilegal di Bener Meriah, Yandi Amirza : Saya Kantongi Izin
METRORAKYAT.COM, REDELONG – Menanggapi pemberitaan yang dilansir di salah satu media online tertanggal 02 Juni 2022, dengan judul “Galian C Ilegal Marak Disungai Kanis Bener Meriah, LSM Garis Merah Minta Polisi Usut Tuntas” membuat para pengusaha Galian C geram dan akhirnya angkat bicara.
Salah satunya, Yandi Amirza (32) yang merupakan pengusaha Galian C di Kampung Wihni Durin, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, merasa dirugikan dan membantah secara tegas.
Dirinya mengaku telah mengantongi surat izin galian C dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh sebelum melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut.
“Itu tidak benar, kami telah mengantongi surat izin yang telah di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Aceh, pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu, ditanda tangani oleh Marhunis, ST, DEA,” kata Yandi sembari menambahkan luas yang kita garap 1,4 Hektar.
Lebih lanjut, sebut Yandi, bahan material dari galian C itu di jual atau di pasok ketempat pekerjaan proyek Multy Years yang selama ini membutuhkan bahan baku material untuk kebutuhan pengaspalan jalan.
Selama ini, kata dia, pihaknya tidak pernah ada komplain atau protes dari warga setempat, baik itu aparat desa Kampung Wihni Durin dan Kampung Rusip. Bahkan, tenaga kerja kita libatkan putra daerah.
“Untuk tenaga kerja, kita libatkan putra daerah. Dan menyangkut oli yang tumpah di sungai, dirinya juga telah bertanya dengan petugas tidak ada oli yang tumpah di sungai,” beber pengusaha muda ini.
Hal senada juga dilontarkan oleh Direktur CV. Rubiah Indah Jaya, Iksan pemilik Galian C di Kampung Mangku, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, menuding secara keras tuduhan tersebut, bahwa galian miliknya ilegal yang diucapi oleh LSM Garis Merah.
“Itu fitnah, mana mungkin kami perusahan dari luar masuk ke daerah orang tanpa ada izin dan legalitas yang jelas. Nah itu tidak mungkin, jadi kalau ngomong itu pakai otak, jangan asal menuduh aja,” kesal Iksan.
Menurutnya, PT.THL Pusat tidak merasa keberatan dan memberikan izin pinjam pakai lahan kepada perusahan kami selama setahun.
Setelah itu, baru mengurus segela dokumen tentang perizinan kepada dinas terkait.
“Jadi tudingan itu tidak benar, sejauhi ini kami telah mengantongi izin Galian C sesuai hukum,” ucap dia.
Menyangkut dengan kebun warga yang amblas dan penurunan badan jalan di kampung itu, kata dia itu tidak ada kaitan dengan aktivitas galian C dan Stone Crusher, lantaran kondisi tanah di daerah sini lapisan permukaannya sangat gembur hingga jika hujan sering terjadi pergerakan dan longsoran.
“Lagi pula jaraknya sangat jauh antara lahan yang kami berdayakan dengan lokasi tanah yang longsor/amblas tersebut,” tutup Iksan seraya menuturkan untuk tenaga kerja pun kita libatkan putra daerah dan juga mendapat dukungan dari aparat desa setempat. (MR/RN)
