Penanda Tanganan MOU bersama Polres Langkat dengan pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan sosialisasi Mindik online

Penanda Tanganan MOU bersama Polres Langkat dengan pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan sosialisasi Mindik online
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polres Langkat laksanakan kegiatan penanda tanganan MOU bersama pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan kegiatan sosialisasi Mindik online tentang penggunaan aplikasi SI HANSIP (Sistem informasi perpanjangan penahanan, Ijin penyitaan dan pengeledahan), Rabu, (8/6/2022).

Kegiatan dipimpin Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K dan Ketua PN Stabat *As’ad Rahim Lubis, S..H., M.H* dan dihadiri oleh :
– KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus S.H, S.I.K (Waka Polres Langkat)
– KOMPOL WASKITAWaskita SHENNA Sari S.E, S.I.K (Kabag SDM)
-IPTU Luis Berltran KRISNADHITA Marasaing S.I.K (Kasat Reskrim)
– AKP Rahmadhani (Kasubag Dalops)
– AKP Kusnadi (Kasat Narkoba)
– AKP H. Ginting MTH (Kasat Lantas)
– Kanit Reskrim Polsek jajaran
– Rombongan PN Stabat.

Dalam sambutanya Kapolres Langkat yang mengatakan :
– Dalam kesempatan ini saya ucapkan banyak terima kasih dan selamat datang kepada Ketua PN dan rombongan yang berkenan hadir di Polres Langkat dalam rangka Kegiatan penanda tanganan MOU bersama Polres Langkat dengan pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan sosialisasi Mindik online

Dengan adanya program ini sangat bagus sekali dengan adanya aplikasi ini yang dapat memberikan masukan kepada para penyidik kami di Polres Langkat serta dapat menjadi kerja sama dan kombinasi Polres Langkat dengan Pengadilan Negeri Stabat.”tuturnya.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Stabat Yanga menyampaikan tentang aplikasi SI HANSIP ini, Sangat bermanfaat sekali dengan tujuan dapat mengharmoniskan PN Stabat dan Polres Langkat kedepannya dalam pelayanan kepada masyarakat Kab. Langkat.

Dengan aplikasi ini kedepannya,kita juga akan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan jadi kita ketiga lembaga dapat bersinergi.

Sosialisasi Penyampaian dari PN Stabat tentang penggunaan Aplikasi SI HANSIP
Uberbentuk Webs dan dapat di akses melalui :*http://103.144.78.186/sihansip* dan aplikasi ini dibuat untuk mempercepat proses Sistem informasi perpanjangan penahanan, Ijin penyitaan dan pengeledahan.

Untuk menggunakan aplikasi ini kami minta dari pihak penyidik terlebih dahulu agar membuat permohonan untuk mendaftar ke PN Stabat agar kami tahu bahwasanya benar ini digunakan untuk proses tugas penyidikan dan setelah itu akan kami proses dan setelah nantinya sudah kami proses maka kami akan memberitahukan sudah bisa digunakan atau tidak

Menu di aplikasi ini tentang persetujuan perpanjangan penahanan, penyitaan serta penggeledahan Jadi di aplikasi ini kita harus meng-upload data – data kelengkapan berkas penyidikan suatu kasus dan harus berbentuk PDF.

Sedangkan menu ijin penyitaan merupakan penyitaan khusus dimana diajukan pada saat belum dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang akan disita oleh penyidik

Untuk menu ijin penggeledahan, merupakan penggeledahan khusus dimana tindakan penggeledahan masih akan dilakukan atau belum dilakukan oleh penyidik

Kemudian Untuk pengajuan perpanjangan masa penahanan untuk pengajuannya 7 hari setelah masa penahanannya.

Dan Terkait ID telegram kita harus terlebih dahulu masuk ke akun Telegram lalu masuk ke aplikasi SI HANSIP kemudian masukan ID pengguna,”jelas As’ad. (mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.