Pegawai Bank Muamalat Cabang Langsa Usir Wartawan Saat Akan Konfirmasi

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Kelakuan yang tidak menyenangkan di alami oleh awak media MetroRakyat. Com, mendapatkan pengusiran yang di lakukan oleh salah satu oknum pegawai Bank Muamalat Cabang Kota Langsa, tepatnya di jalan Ahmad Yani Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa, Provinsi Aceh, Kamis (16/6/2022).
“Kejadian itu berawal dari awak media akrab disapa dengan sebutan “Danton“ beserta timnya untuk konfirmasi Terkait dari salahsatu narasumber (Nasabah) pada Bank Muamalat yang merasa selama ini dirugikan, terus membayar angsuran kredit namun tidak pernah berkurang, malah kok semakin membengkak,”sebutnya.
Dan informasi yang diterima oleh awak media atas nama Andi jabatan Marketing pada Bank Muamalat Cabang Langsa, diduga selama ini selalu menunjukkan sikap-sikap arogan, menekan dan selalu mempersulit pihak nasabah.
Mirisnya, dari pihak Bank Muamalat Cabang Langsa bernama Andi jabatan Marketing tidak menyambut dengan baik bahkan Andi jabatan Marketing Bank Muamalat tersebut melakukan pengusiran untuk keluar dan membentak dengan tidak menyenangkan kepada awak media.
Di tempat yang sama, Wartawan Danton mengatakan, kejadian yang di lakukan oleh oknum tersebut sangat di sayangkan.
“Tujuan kedatangan saya ke Bank Muamalat Cabang Langsa untuk melakukan konfirmasi namun sebelum kami melakukan konfirmasi saya disuruh keluar dengan nada tidak menyenangkan, malah saya di usir disuruh keluar,” ucapnya.
Perlakuan ini menurut “Danton”
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, Pasal 7 ayat 2 Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
” Di undang – undang no. 40 tahun 1999 BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”tutupnya. (MR/Red)