Kapolres Aceh Barat Resmikan Gampong Tangguh Narkoba 

Kapolres Aceh Barat Resmikan Gampong Tangguh Narkoba 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEULABOH – Kapolres Aceh Barat AKBP.Pandji Santoso Kamis (9/6/2022) melaksanakan peresmian Gampong Tangguh Narkoba Gampong Restorative Justice (Duek Pakat) gampong Nelayan Nusantara di aula kantor Geucik gampong Pangong kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat.

Kegiatan ini juga di hadiri bupati Aceh Barat yang di wakili oleh Assisten Tiga Kasdim, Kejari, Ketua Pengadilan Meulaboh, Dandenpom Aceh Barat, Camat Johan Pahlawan serta Kapolsek Kecamatan Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso dalam sambutannya mengatakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan dalam hubungannya dengan penegak hukum pidana.

Restorative Justive merupakan alternatif penyelesean perkara tindak pidana yang semula fokus pada perdamaian untuk menjadi proses dialong serta mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dan pihak-pihak lain yang terkait, untuk bersama sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang seadil adilnya, dan berimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mengembalikan hubungan baik dalam lingkungan masyarakat.

Usai meresmikan gampong Tangguh Anti Narkoba. Gampong Restotive Justice.(Duek Pakat) gampong Nusantara,
Kapolres bersama Forkopimda Aceh Barat melakukan Press Conference tentang pengungkapan penyakit masyarakat narkotika jenis sabu dan judi online.

Kapolres Aceh Barat AKBP.Pandji Santoso.S.I.K.MSi mengatakan ini adalah komitmen pemerintah untuk membasmi atau membersihkan penyakit dalam masyarakat. “Judi itu tidak ada jaminan untuk menang.hanya menjanjikan kemenangan dan hanya memiskinkan,” ujar kapolres.

Dalam press Conferece, pihak Sat Narkoba Polres Aceh Barat juga menghadirkan tersangka serta barang bukti.

Para tersangka yang di hadirkan M.(42) warga gampong Paya Peunaga kecamatan Meureubo yang berperan sebagai agen jual beli Chip Domino.I.(29) warga gampong Peunia kecamatan Kaway XVI sebagai pemain Aplikasi juga di tangkap bersama W dengan barang bukti 4 unit Smartphone serta uang tunai sebesar 4 juta lebih,I.(42) warga gampong Cot Seumereng kecamatan Sama Tiga.

Para tersangka melangar pasal.20 jo pasal 18.Qaunun Aceh Nomor 6.Tahun 2014. Tentang maisir ( perjudian ) dengan ancaman hukuman cambuk 45 kali dengan denda sebanyak 450 gram Emas, atau hukuman kurungan penjara 45 bulan.

Sedangkan untuk pengunaan narkoba jenis sabu satu (1) orang inisial RK.(44) warga Panton Bayu kecamatan Darulmakmue Nagan Raya yang di tangkap oleh polisi pada tanggal 22 Mei 2022 yang lalu di gampong Lapang kecamatan Johan Pahlawan sekitar pukul 05.00. WIB dengan barang bukti 6 bungkus plastik berukuran besar yang isinya 74 bungkus plastik Klip dengan berat 88,14.Gram dan berat berisi 62.42.Gram.

“Pihak polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil toyota Vios dan dua unit Gadget dari tersangka.
Penyalahgunaan Narkoba golongan satu jenis sabu,”kata Kapolres.

Setelal selesai melakukan press conference Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di dampingi oleh geucik gampong Panggong serta kapolsek Johan Pahlawan meninjau tempat pembuatan Bot Nelayan serta berdialog dengan seorang nelayan setempat, sekaligus juga melihat proses pembuatan Es batangan di pabrik Es yang ada di gampong Panggong.(MR/SR)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.