Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Dan Lurah Sorong Selatan Menyerahkan BLT Triwulan 1 Tahun 2022
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Pemerintah kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat Melalui Dinas Pemberdayan Masyarakat kampung dan Kelurahan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan 1 tahun 2022 secara langsung di masing masing Distrik Se-kabupaten Sorong Selatan.
Penyerahan tersebut dimulai dari distrik Wayer yang bertempat di kantor Distrik Wayer kabupaten Sorong Selatan pada Selasa, (07/06/2022).
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat kampung dan Lurah kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos, Kepala Bank BRI Cabang Teminabuan, Kepala Distrik Wayer yang DiKepala Kampung dan Bendahara kampung Se- Distrik Wayer.
Yohan Bodory,S.Sos Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat kampung dan lurah menjelaskan bahwa penyerahan BLT yang kita serahkan ini terhitung tanggal 7 sampai seterusnya itu merupakan hal baru dan kami memulai dari pembayaran BLT tahap pertama saat ini.
Pembayaran BLT yang di bayar saat ini terhitung Januari Februari Maret dan BLT ini kita sudah akan langsung serahkan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) di dalamnya itu masing-masing kampung dari kelompok penerima manfaat 1 KK dia menerima 900.000 di mana setiap bulan di bayar 300.000 dalam 3 bulan dengan tujuan supaya nilai 300 itu dikali 3 jadi 900 dan ini bisa dapat menutupi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Pembayaran BLT yang kita lakukan saat ini akan kita lakukan untuk 121 kampung yang akan kami langsung turun dan menyerahkan nya di ibu kota distrik masing-masing. dalam segala aspek bidang keuangan kita lakukan dengan cara ini supaya masyarakat tahu khusus bahwa uang yang ada pada mereka yang disebut dengan BLT seperti ini.
jumlah penerima yang akan dibayarkan saat ini sesuai dengan hasil musyawarah kampung yang dilaksanakan di masing-masing kampung melalui hasil musyawarah Kampung dan menetapkan kelompok penerima manfaat (KPM).
dari pada itu saya pikir dia tidak menerima tetapi bukan berarti di luar dari tidak karena itu memang sudah dihitung secara baik oleh kepala kampung melalui musyawarah kampung karena daftar ini sudah sepakati dan mereka sudah itu secara baik setiap Kampung siapa yang berhak
Apabila ditemukan ada keluhan dari masyarakat yang terutama kelompok penerima manfaat (KPM) ini tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak selayaknya dia menerima yaitu 900.000/KK itu pasti kita akan mengambil proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pagu dana yang dibayarkan sesuai dengan jumlah transfer dari pemerintah Pusat Bedasarkan data indeks pembangunan manusia (IDM) dan apabila kekurangan dana bisa diambil dari 8% penanganan dan 40% pencegahan.(MR/DESIANUS WATHO).
