Edward Hutabarat: Kepling Harus Mampu Jadi Pengayom Bagi Warga di Lingkungannya
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Edward Hutabarat selaku wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan menghimbau agar para kepala lingkungan dapat mengayomi masyarakat di lingkungannya. Menjadi Kepala Lingkungan (Kepling) harus mampu mengabdi dan berbakti iklas kepada warganya.
Hal ini diutarakan oleh Edward Hutabarat, saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan Senin (20/6) di Jalan Jangka Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah. Acara Sosperda tersebut dilaksanakan secara dua sesi yakni pukul 13.00 WIb dan Pukul 16.00 WIB sampai selesai di lokasi yang sama.
“Tugas Kepling sangat berat meskipun penghasilan kecil namun pekerjaan sebagai Kepling harus di jiwai dan harus di cintainya. Warga jangan berharap penuh kepada Kepling, namun warga harus mampu bekerjasama dengan Kepling dan mendukung kinerja Kepling selaku perpanjangan tangan Lurah dan Kecamatan. Warga juga ketika ada permasalahan di lingkungan yang belum terselesaikan janganlah Kepling selalu di salahkan,”terang Edward Hutabarat yang merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan.
Menurut Edward, pembentukan lingkungan berdasarkan atas jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi kawasan perumahan dan pemukiman.
Kepling sambung Edward adalah pembantu lurah. Pada Bab.V Kepala Lingkungan Pasal 13, ayat 5 disebutkan, pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya berada dalam wilayah Kelurahan atau Wilayah Kelurahan lain dalam satu wilayah Kecamatan.
Pada Bab VI persyaratan calon Kepala Lingkungan ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Kepling harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi. Wajib memiliki wilayah minimal 1 hektar dan jumlah penduduknya minimal 150 kepala keluarga.
Adapun persyaratan pengangkatan kepala lingkungan antara lain: foto kopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, foto kopi Kartu Tanda Penduduk, Foto Kopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Surat SKCK dari kepolisian RI, Surat Keterangan tidak terlibat narkoba dari rumah sakit, pas photo ukuran 4x 6 cm belakang warna merah sebanyak tiga (3) lembar.
“Tugas kepling pada Bab VIII pasal 18 yakni : a. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan.
b.Pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan hidup antar warga dan kebersihan lingkungan.
c. Pembuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat.
d Penggerak, Swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan camat dan atau lurah sesuai dengan fungsinya,”ujar Edward.
Edward juga mengingatkan agar pengusulan calon Kepling harus minimal tinggal di satu lingkungan pencalonannya minimal 2 Tahun dan boleh juga diambil dari luar lingkungan asal masih tetap di satu kelurahan atau kecamatan.
Pada pasal 20, ayat (1) masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan dalam masa jabatannya kepada camat melalui lurah.
Pada pasal 21, Camat dapat menghentikan sementara Kepala Lingkungan dari jabatannya, apabila Kepling yang bersangkutan tersebut tersangkut kasus pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Saat terjadi kekosongan Kepling, maka Camat dapat mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Lingkungan untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala lingkungan,” ujar Edward sembari mengatakan anggota Parpol, ASN dan honorer tidak dibenarkan untuk menjadi calon Kepling.
Usai mensosialisasikan Perda No.9 Tahun 2017 tersebut, selanjutnya Edward didampingi tim nya memberikan suvenir dan nasi kotak sekaligus foto bersama seluruh warga yang di undang hadir pada kegiatan tersebut.
Hadir pada kegiatan acara Sosperda ini, Kepling 4, Arifin, Pengurus PDI Perjuangan Kecamatan Medan Petisah serta tokoh masyarakat setempat.(MR/Wan)

