DPRD Samosir Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – DPRD Kabupaten Samosir mensahakan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna lanjutan (10/9) kemarin di ruang paripurna.
Paripurna yang di hadir Bupati Samosir beserta jajarannya pembahasan serta persetujuan bersama atas Ranperda masa sidang pertama 2022, Senin (13/6/2022).
Rapat di Pimpin oleh Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon.
Paripurna yang diawali tanggapan fraksi-fraksi atas Lima Ranperda yaitu Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA), Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Natio, Ranperda Bangunan Gedung.
Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Samosir berpendapat setuju dibentuknya empat Ranperda tersebut sedangkan satu Ranperda Bangunan Gedung masih perlu disesuaikan untuk dikaji bersama.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati dan DPRD Samosir.
Bupati mengucapkan terimakasih serta apresiasi atas segala sumbangsih tenaga, waktu dan pikiran sehingga Rapat Paripurna persetujuan bersama atas empat Ranperda dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai tahapan.
Empat Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam yang inovatif, kreatif dan produktif dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan khususnya bidang pariwisata dan pengelolaan air minum serta penyelenggaraan Pemerintahan dengan Prinsip Good Governance.
Terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, tenntunya akan lebih dahulu melakukan penyempurnaan dan pengayaan substansi dengan menyesuaikan peraturan yang baru sehingga tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar berbuat dan bekerja maksimal, jadikan ranperda ini sebagai Grand Design dalam penyelenggaraan Pemerintahan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat sebagaimana amanah Perda Nomor 3 Tahun 2021,” tutupnya. (MR/156).
