Begini Perkembangan Perkara Dugaan Penganiayaan Terhadap Oknum Jornalis Di Pasaman Barat 

Begini Perkembangan Perkara Dugaan Penganiayaan Terhadap Oknum Jornalis Di Pasaman Barat 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Berawal dari permasalahan pemberitaan terhadap Perusahaan oleh media Kontras independen, yang di duga merugikan perusahaan Pt.BSS cabang Pasaman Barat di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin, 27 Juni 2022.

Pengakuan (M I) wartawan yang di duga di aniaya oleh (MJ) oknum Humas Pt.BSS dia menjelaskan diri nya telah membuat aduan ke POLSEK Gunung Tuleh dan kedua belah pihak sudah di periksa .

Hal itu di benarkan oleh Iptu Deswandi.SH selaku Kepala Polisi Sektor Gunung Tuleh, beliau menerangkan bahwa perkara itu sudah di keluarkan SP 2 Lidik nya.

“Benar bahwa saudara (Mi) sebagai pelapor dengan profesi sebagai journalis telah membuat aduan dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh (MJ) yang bekerja di PT.BSS yang berjabatan Humas yang menjadi Terlapor, perkara itu sudah saya keluarkan Sp 2 lidik pada tanggal 25 juni 2022 kemarin,”sebut Iptu Esdiwandi .

Iptu Esdiwandi menambahkan, Keterangan saksi yang melihat bahwa MJ melakukan penganiayaan terhadap korban MI belum ada, sehingga pihak nya kesulitan untuk mencari bukti – bukti da saksi yang bisa kami mintai keterangan nya yang hadir di lokasi dan menyaksikan kronologis peristiwa itu .

“Kami agak kesulitan untuk mencari informasi dan terkait saksi yang hadir di lokasi juga menyaksikan kronologis peristiwa itu,” tambah beliau.

Pihak perusahaan PT.BSS melalui Marjohan selaku Humas perusahaan tersebut menerangkan bahwa dirinya telah di periksa dan di mintai keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Gunung Tuleh .

“Benar saya telah di panggil oleh pihak Polsek Gunung Tuleh untuk di periksa dan di mintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang di tuduhkan ke diri saya, ” ucap Marjohan selaku Humas PT.BSS.

Selain itu Marjohan menambahkan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merasa diri nya di rugikan akibat tuduhan itu .

“Saya merasa tidak pernah melakukan penganiayaan yang di tuduhkan itu , dan saya merasa diri saya di rugikan akibat tuduhan yang di lontarkan ke saya dan di laporkan ke pihak penegak hukum,” tambah Marjohan.(MR/Bobi)

Nama Kapolsek : Iptu Deswandi.SH

Keterangan tambhan : Keterangan saksi yang melihat bahwa MJ melakukan penganiayaan terhadao korban MI belum ada.

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.