Aliansi Pemuda Peduli Sosial dan Lingkungan Minta DPRD Segera Menetapkan Perda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN– Aliansi pemuda peduli sosial dan lingkungan kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat yang tergabung dari OKP/OKPI meminta DPRD Kabupaten Sorong Selatan untuk segera menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Sorong Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi di depan kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan Selasa, (21/06/2022).
Korinus Seranik Sebagai penanggung jawab dan juga sebagai koordinator aksi mengungkapkan bahwa aksi spontan yang kami lakukan saat ini tergabung di dalam aliansi pemuda peduli sosial dan lingkungan di Kabupaten Sorong Selatan kami sejak awal ikut dalam melakukan pengawasan dan ikut terlibat mendorong lahirnya Perda pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat.
“Menurut hemat kami bahwa DPRD Kabupaten Sorong Selatan khususnya Bapim perda untuk melakukan uji publik tahap kedua saat ini biarlah merupakan uji publik yang terakhir dan DPRD segera menetapkan perda tersebut,”bilangnya.
Perda ini, sambungnya, merupakan tugas dan kewenangan DPRD khususnya Bapim perda berdasarkan inisiatif pada pengakuan daerah atau perda pengakuan masyarakat adat.
“Untuk itu kami mengharapkan kepada Bapimperda Kabupaten Sorong Selatan untuk segera mengesahkan atau menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan,”tuturnya.(MR/DESIANUS WATHO).
