Advocad LBH Peradi Perjuangan Sumatra Barat Somasi Bank Nagari Cabang Ujung Gading Terkait Revitalisasi Koperasi Sadar Mulia Mandiri Dengan Nilai Fantastis
METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Lembaga bantuan hukum Peradi perjuangan DPD Sumbar mesomasi bank nagari cabang ujung gading terkait Revitalisasi koperasi sadar mulia mandiri dengan nilai 47 Milyar yang hingga saat ini terhenti realisasi nya hingga menyebabkan penjarahan lahan oleh masyarakat sekitar padahal lahan tersebut telah bersetifikat SHM .17/juni/2022
Hal itu di benarkan oleh Adv.Thamrin.Sh bersama Adv.Jupriadi.Sh, dalam ungkapnya beliau sebagai perwakilan Dpd peradi perjuangan yang mendapatkan Kuasa khusus untuk mendapingi perkara da beliau juga beserta rekan nya yang mengantarkan lansung surat somasi itu .”benar kita telah mendapatkan kuasa khusus untuk mendapingi Koperasi sadar mulia mandiri, dan saat ini kami atas persetujuan rekan yang di Dpd telah Mesomasi Bank nagari cabang ujung gading terkait pencairan dana Revitalisasi Senilai 47 Milyar yang seharusnya telah selesai pencairan 11 tahun yang lalu , tetapi hingga saat ini baru 1% persen yang di realisasikan nya ” ucap Adv.Thamrin.Sh
Menurut Yuswardi Ketua Koperasi Sadar Mulia Mandiri, pihaknya telah mengalami Kerugian yang sangat besar baik kerugian Materil maupun Immateril, dalam masalah ini.
“Awalnya disebabkan oleh Pihak Bank Nagari Ujung Gading tidak mencairkan sejumlah dana yang telah disetujui dan telah ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sebesar Rp. 775.292.213, yang terdiri dari Dana Pra Operasional (Over Head) sebesar Rp. 258.250.000 dan Dana Penyelesaian Pekerjaan Fisik Kebun sebesar Rp. 517.042.213. ” ujarnya
Yuswardi menambahkan bahwa di karnakan tidak di realisasikan anggaran tersebut pihak Pt ingkud Agritama menghentikan pekerjaan nya secara sepihak.
“Oleh sebab itu pihak PT. Inkud Agritama sebagai Pelaksana Pembangunan Kebun Kelapa sawit menghentikan pekerjaannya dengan sepihak, sehingga kebun yang telah tertanam seluas 125,8 Ha tidak terawat dan sisa lahan yang belum ditanam menjadi terlantar, maka terjadilah penyerobotan lahan Oleh Oknum Masyarakat sekitar hingga saat ini, padahal kita samua tahu bahwa Lahan tersebut bersetatus SHM (Sertifikat hak Milik) sebanyak 500 Persil, Namun kenapa Pihak terkait tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut terutama Penegak Hukum ini di duga adanya Pembiaran oleh Oknum Aparat Penegak Hukum,maka dengan dasar inilah kami Pengurus Koperasi telah menyerahkan penyelesainya melalui Kuasa Hukum dari LBH Peradi Perjuangan, dan mari kita Tunggu Kuasa Hukum kami bekerja, Semoga seluruh anggota Koperasi sebanyak 500 Kk mendapatkan kepastian Hukum ” tuturnya
Thamrin SH. dan Jupriadi SH. Tim Kuasa hukum Koperasi setelah mendatangi Kantor Bank nagari Ujung Gading mengatakan
“Memang Benar bahwa kami mendapatkan Kuasa Khusus untuk menyelesaikan Permasalahan tersebut dari Pihak Koperasi Sadar Mulai Mandiri pada tanggal 10 Juni 2022, maka hari ini Kamis tanggal 16 Juni 2022 telah mendatangi pihak Bank Nagari sekalian Memasukan surat Pemberitahuan yang diterima Lansung oleh Wakil Pimpinan Bank Nagari Ujung gading Bapak Arif dengan Baik, berhubung Bapak Pimpinan Cabang Dinas Luar, maka kami hanya sebatas memasukan surat, karna Pak Arif tidak memahami persoalan tersebut karna beliau Baru Pindah tugas dari Kota Payakumbuh ke Ujung Gading ini, “ucapnya.
Adv .Thamrin SH berharap agar pihak terkait segera Menyelesaikan persoalan tersebut. “Jika di butuhkan mediasi kami siap untuk mediasi jika upaya mediasi telah kita lalui namun tidak ada jalan keluarnya maka saya akan mendaftarkan perkara ini di pengadilan setempat untuk menempuh upaya hukum,”tutup nya.(MR/red)