Sosperda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Medan, Duma Himbau Warga Harus Punya BPJS Kesehatan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, warga banyak mengeluhkan masalah Kartu BPJS Kesehatan dan pelayanan rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.
Duma yang merupakan politisi dari Partai Gerindra inipun mengingatkan agar warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan agar segera mengurus. “Kartu BPJS Kesehatan sangat penting saat ini, karena kita tidak tahu bagaimana kesehatan kita kedepan, jadi jangan ketika sakit dan tidak ada biaya lalu sibuk mau urus kartu BPJS Kesehatan, karena disaat diurus, ada waktu 14 hari baru kartu dapat aktif dan digunakan, jadi sebelum terlambat sediakan kartu kesehatan untuk berobat tersebut,” ujar Duma didepan ratusan warga undangan pelaksanaan Sosperda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan, Sabtu (14/5/2022) dimulai pukul 17.00 WIB sampai selesai di Beringin 2 Kecamatan Medan Helvetia.
Sambung politisi asal Dapil 1 kota Medan ini lagi, bagi warga yang telah ada memiliki kartu BPJS Kesehatan, namun sudah tidak aktif, maka segera diaktifkan.
“Bayarlah tunggakan BPJS Kesehatan anda, agar kartu dapat diaktifkan kembali. Maksimal tunggakan 2 tahun yang bisa dibayarkan. Misalkan tunggakan BPJS kesehatan anda menunggak 3 tahun lebih, maka cukup bayar 2 tahun tunggakan saja, selanjutnya kartu dapat diaktifkan kembali, baik yang kelas 1, 2 dan kelas 3 bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri,”ujarnya.
Khairuddin Sitompul Jalan Setia Luhur Gg. Supir No.25, warga Lampung sejak tahun 2016 supir angkot dan belum punya kartu BPJS Kesehatan.
“Saya ingin punya kartu BPJS Kesehatan, namun saya tidak tahu caranya karena KTP saya belum penduduk kota Medan,”ujar nya.
Riskiani Br.Sinaga warga GG Rel, BPJS ada yang dari pemerintah namun tidak pernah dipakai oleh anak saya karena pergi merantau. “Apakah BPJS Kesehatan itu masih berlaku,”ujar ibu rumah tangga itu.
Dame Duma Sari Hutagalung menjawab pertanyaan warga mengatakan saat ini segala tunggakan BPJS Kesehatan diatas 2 (dua) tahun, namun warga dapat hanya membayar cukup 2 Tahun saja, seharga premi saat ini.
Masa mencicil tunggakan, enam bulan sampai satu tahun, di kantor BPJS Kesehatan. ” Namun bila warga tidak paham, silahkan datang ke rumah saya di Komplek Griya Riatur,”ujar Duma lagi
Duma pun menghimbau bagi warga yang memiliki kartu BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah agar dipergunakan minimal setiap 6 bulan sekali. “Tujuannya untuk memantau apakah kartu BPJs Kesehatan milik kita masih aktif atau tidak,”terangbya.
Politisi dari partai Gerindra Kota Medan ini pun menjelaskan lagi seandainya warga ada yang sakit ringan namun BPJS Kesehatannya belum ada maka dia dapat membantu berobat ke rumah sakit milik pemerintah dengan program Unregister.
Sementara itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan kota Medan, Habib Falevi menjelaskan keuntungan warga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi warga pekerja mandiri.
“Para pekerja sektor informal yang bekerja untuk menafkahi diri sendiri dapat mendaftarkan diri menjadi Kepesertaan BPJS Naker. Jika meninggal dunia maka preminya Rp 42 juta rupiah namun harus telah terdaftar minimal 3 Tahun. Kalau kecelakaan maka preminya 48 bulan dikali 1 juta perbulan. Kecelakaan meninggal dunia Rp.70 juta dan dua orang anak mendapat beasiswa sampai tamat kuliah.
“BPJS Naker tiada batas platfon ketika dirawat saat kecelakaan. Selain itu ada juga beasiswa untuk 2 orang anak nya sampai tamat kuliah, ketika peserta BPJS Naker meninggal saat kecelakaan kerja,”ujarnya.
Syarat untuk mendaftar menjadi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain, , FC KTP dan Kartu Keluarga dengan premi perbulan Rp 16 ribu.
Diakhir pelaksanaan Sosperda nya tersebut, Duma pun memberikan souvenir dan berfoto bersama warga di kelurahan Helvetia dan di Kecamatan Medan Helvetia.
Turut hadir pada pelaksanaan Sosperda tersebut, staf DPRD Kota Medan, Guna, para Kepling, Lurah dan awak media.(MR/wan)

