Pemkab Inhu Kurangi Pencitraan Tapi Sudah Harus Berbuat Nyata
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Inhu pimpinan Rezita Meylani Yopi SE dan H Junaidi Rachmat dengan Kabinetnya untuk mengurangi pencitraan tetapi sudah harus kerja berbuat nyata untuk mewujudkan Inhu cemerlang.
Karena mewujudkan Inhu cemerlang itu harus di dukung pembangunan infrasruktur jalan yang bagus demi kelancaran aktifitas masyarakat dan kenyamanan masyarakat sebab kalau infrasruktur jalan sudah bagus rakyat bakalan makmur ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Indonesia Terang Kabupaten Inhu, Ir Selamat MM kepada Metrorakyat. Com Minggu (29/5/2022) malam.
Disamping itu, bukan hanya pemerintah daerah Inhu tapi pihak DPRD Inhu selaku wakil rakyat perlu kompàk memikirkan untuk mengalokasikan dana perawatan rutin untuk antisipasi kerusàkan jalan semakin parah di wilayah Inhu dan dinas perhubungan harus melakukan pengawasan terhadap beban angkutan dengan kelas jalan.
Selain pengawasan juga melakukan pemasangan rambu rambu kelas jalan sehingga unsur aparat desa bisa memahaminya.
Kemudian sambungnya pihak pemerintah Inhu memfungsikan warkshop yang ada sebagai sarana penyimpanan mobilisasi alat berat untuk perbaikan jalan Kabupaten karena alat berat pemerintah ada untuk perbaikan jalan khususnya Kabupaten.
Selanjutnya pihak peran dinas tenaga kerja ( Disnaker ) dengan dinas PUPR Inhu harus sinergitas untuk memfungsikan warksop milik pemerintah dengan menyiapkan regulasi aturannya oleh bagian hukum Pemerintah Inhu
“Kalau warkshop digunakan sesuai fungsinya , akan lebih efisiensi dalam penggunaan anggaran perbaikan kendaraan dinas serta bisa merekrut sumber daya manusia yang ahli dibidang teknis perbengkelan dan operator . Karena warkshop bukan untuk gudang besi tua dan lain lain,” ujar Selamat.
Selanjutnya, tokoh masyarakat Inhu, Arifuddin Ahalik juga menyoroti kinerja OPD pemerintah Inhu tentang kondisi kerusakan jalan di wilayah Inhu sebab hasil dari pantauan dilapangan jalan yang rusak bukan hanya saja berada di Kecamatan Rengat Barat saja.
Akan tetapi di sejumlah Kecamatan yakni di Kecamatan Peranap, Kelayang, Sei Lala, Pasir Penyu, Rengat dan di Kecamatan Kuala Cinaku, termasuk jalan Provinsi di wilayah Inhu rusak para mengakibatkan sering terjadi kecelakaan berat mapun ringan sehingga menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat pengendara.
Untuk hal ini sambunya harus ada ketegasan Pemerintah dalam penegakan hukum sebagaimana amanah undang, bahwa ada 5 stake holder yang bertanggung jawab.
Kelima 5 atakeholder tersebut yakni PUPR harus/wajib memperbaiki jalan yang rusak, Dinas Perhubungan harus melakukan penindakan terhadap kendaran over loading dan over dimensi yang tidak sesuai kapasitas jalan.
Kemudian pihak Kepolisian Republik Indonesia harus/wajib melakukan penegakan hukum lalu lintas sebagaimana amanah undang undang lalu lintas dan Dinas Lingkungan Hidup juga punya keterkaitan tentang hal ini juga serta pihak Dinas Kesehatan.
“Kita sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian melakukan razia sepeda motor roda dua dan empat namun harapan kita bagi pengendara yang merusak jalan harus ditindak,” tegas sesuai aturan.
Arifuddin Ahalik dari mantan DPRD Inhu meminta kepada Bupati Inhu harus tegas terhadap bawahan jangan diam saja, kalau pejabat Kepala OPD itu tidak mampu diganti dengan yang mampu. ( MR/Ob )
