Kutip Royalti kepada Penyanyi Usai Manggung Dilaporkan ke DPRD Karo

Kutip Royalti kepada Penyanyi Usai Manggung Dilaporkan ke DPRD Karo
Bagikan

METRORAKYAT.COM,KABANJAHE – Sejumlah seniman Karo menyatakan keresahannya di depan anggota DPRD Karo saat menghadiri rapat dengar pendapat, Jumat (27/5/2022).

Kedatangan seniman kondang tersebut diterima Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua, Davit Kristian Sitepu dan Ketua Komisi C, Rapi Ginting.

Tampak juga hadir eselon II, Dapatkita Sinulingga, Plt Kadis Kominfo, Leo Karo-karo, Sekwan Rutina Br Sembiring, staf bagian hukum, Isnalewi Br Tarigan dan perwakilan dari Dinas Pariwisata, olahraga dan pariwisata, Hones Karo-karo, kabid bidang kebudayaan.

 Seniman yang terdiri dari  penyanyi/penari tradisional “perkolong-kolong , vokalis di industry rekaman, pencipta lagu dan pengusaha radio.

Seniman tersebut  meminta pendapat menyangkut kutip royalti karya cipta. Sudarto Sitepu dari Forum Sosial Seniman Ermediate (FORSASE) mempertanyakan landasan hukum serta etika yang dilakukan sejumlah oknum belakangan.

“Apakah wajar penyanyi dikenakan royalti saat dia  mengisia cara budaya pesta budaya kerja tahun, “ ujar Sudarto Sitepu penyanyi dan pencipta lagu Karo dan juga mantan anggota DPRD Karo dan DPRD Sumut ini.

Sudarto Sitepu yang didampingi Raja Edward Sebayang dan Netty Vera Br Bangun selaku pendiri FORSASE  yang hadir dalam RDP tersebut mendesak pihak pemerintah dan DPRD Karo mensosialisasikan aturan dan mekanisme tentang pengutipan royalti kepada seniman, pencipta lagu dan pelaku bisnis terkait lagu-lagu Karo dengan penciptanya.

“ Bagaimana keabsahan pengutipan royalti kepada penyanyi, siapa yang mengutip dan bolehkah penyanyi dikutip royalti. Bagaimana sistem pengutipannya dan kepada siapa kutipan diserahkan. Hal ini harus jelas,” ujar Sudarto.

Kita akui bahwa, ada undang-undang (UU) hak cipta yang mengatur royalti No.28 tahun 2014 tentang hak cipta yang diterbitkan 16 Oktober 2014. Dalam UU tersebut dituliskan ada peraturan teknis yang diatur dalam peratura pemerintah No 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik tanggal 30 Maret 2021oleh pemerintah pusat ditandatangani, Presiden RI Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly. Peraturan itu menentapkan bahwa, Lembaga  Manajemen  Kolektif Nasional (LMKN) yang berhak mengutip royalti ciptaan di seluruh Indonesia.

Keputusn Menkum dan HAM No. 36/2018 dijelaskan juga bagaimana tehnis LMKN. Setiap radio, seminar, kafe, menjadi satu keputusan Menkum dan HAM, jelas Sudarto disaksikan sekitar 50 seniman Karo memenuhi ruangan rapat RDP.

Secara gamblang juga ditambahkan pencipta lagu, Raja Edward Sebayang bahwa, semua lagu yang sudah menjadi konsumsi public atau sudah beredar, berarti pencipta lagu tersebut telah menerima hak ekonominya, hak ciptanya.

Artinya, pencipta lagu tidak berhak lagi melarang artis atau perkolong-kolong  menyanyikannya di atas pentas. Kecuali misalnya dikomersilkan. Itu juga ada aturannya. Saya belum pernah melihat di dunia ini, kecuali di Tanah Karo ada mengutip royalti kepada penyanyi usai menyanyikan lagu ciptaannya di atas pentas, tegasnya.

Menyikapi itu, pimpinan RDP diwakili Rapi Ginting menjelaskan bahwa, sesuai aturan yang ada bahwa, pengutipan yang dilakukan oknum atau organisasi tertentu kepada penyanyi saat show atau diundang dalam pesta budaya “kerja tahun” atau lainnya kami anggap liar. Kita akan surati pemerintah. Bila mungkin kita akan terbitkan surat edaran sesuai undang-undang berlaku, jelas Rapi Ginting.

Selain para penyanyi, pencipta lagu, pelaku musik, juga hadir pengusha-pengusaha radio dari Medan yang diwakili Rosa Sembiring dari radio Sikamoni, mewakili pengusaha radio di Tanah Karo diwakili 0cha br Sembiring.

Mereka menuturkan bahwa, mendapat surat dari organisasi tertentu untuk mendapat royalti setiap lagu yang disiarkan untuk penciptanya. Mewakili pemerhati seniman Karo dari Deli Serdang, Nampati Perangin-angin (suami perkolong-kolong Nomi br Ginting) dan ketua Forsase, Handay Tarigan mendukung RDP para seniman dengan DPRD Karo. (MR/JP).

Admin Metro Rakyat News