BPJamsostek Gelar Sosialisasi Bersama Pemkab Aceh Tengah

METRORAKYAT.COM, ACEH TENGAH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan atau BPJamsostek Cabang Aceh Tengah Takengon menggelar rapat kerjasama operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Dinas Koperasi dan UKM di aula kantor dinas setempat, Rabu (18/5/2022).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Asisten II Setda Kabupaten Aceh Tengah Drs, Harun Manzola, MM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs, Khaidir, MM, Sekdis Iid Fitrasani, SE serta Kepala BPJamsostek Aceh Tengah Arif Affan.
Dalam sambutannya, Asisten II Setdakab Aceh Tengah Drs, Harun Manzola, MM menyampaikan, kegiatan rapat kerjasama operasional sangat penting dilakukan guna memberikan edukasi kepada petani kopi anggota koperasi se-Kabupaten Aceh Tengah tentang pentingnya jaminan sosial ketenegakerjaan.
“Alhamdulillah, acara rapat kerjasama operasional BPJamsostek dan Pemkab Aceh Tengah disambut baik oleh peserta,” katanya.
Harun Manzola menyebutkan bahwa perlindungan jaminan sosial terhadap petani wajib diberikan untuk kesejahteraan mereka. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka para petani kopi dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.
“Bapak Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar juga sudah menginstruksikan agar para petani anggota koperasi wajib terlindungi,” ujarnya.
Untuk tahap awal, kata Harun Manzola, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani kopi akan dilakukan secara bertahap dan dimulai dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah beserta BPJamsostek akan mengawasi dan tindak lanjut program pendaftaran para petani tersebut,”sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Aceh Tengah Arif Affan mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Aceh Tengah yang sudah mendukung penuh dalam pelaksanaan kegiatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya.
“Para petani kopi ini termasuk dalam kriteria peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Peserta BPU dapat mendaftarkan dirinya, minimal dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau mulai dari Rp.16.800 per orang per bulan. Apabila ingin ikut program jaminan hari tuan (JHT) sehingga peserta memiliki tabungan, cukup menambah Rp.20.000, sehingga total iuran untuk 3 program (JHT, JKK, JKM) sebesar Rp.36.800,” kata Arif Affan.
Ditempat terpisah Kepala Kantor Cabang Induk BPJamsostek Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution menambahkan kegiatan ini dapat berlangsung atas dukungan yang diberikan oleh Pemkab Aceh Tengah beserta seluruh jajaran yang telah mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk itu kami berharap agar seluruh pekerja di Kabupaten Aceh Tengah dapat terlindungi oleh program BPJamsostek, agar pekerja terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi pada saat berkerja,” pungkas Sulaiman.(MR/red)