Terkait Permohonan IUPHHK PT PLS, Hasil Temuan Tim, Kadis Kehutanan Provinsi Sumut Pastikan Tidak Akan Memperpanjang Izin
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto tidak akan memberikan perpanjangan Pemberian Izin Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT.Panei Lika Sejahtera (PT.PLS) seluas 15.500 Ha di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (Sekarang Angkola Selatan-red) Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini ditegaskan Herianto saat ditemui Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/4/2022) di kantor nya.
Herianto mengatakan, sejak berita tentang PT.PLS tersebut terbit di berbagai media baik online dan cetak, diapun langsung mengutus tim dari Dinas Kehutanan Sumut untuk melihat dan melakukan investigasi langsung sesuai informasi berita yang dia terima dari awak media. Dari hasil pantauan dan investigasi Tim dari Dinas Kehutanan di lapangan, ditemukan masih adanya aktifitas penebangan hutan dengan bukti bekas penebangan pohon (tungkul kayu) di lokasi kawasan Register 6.
” Diketahui izin PT.Panei Lika Sejahtera (PT.PLS) telah selesai tanggal 14 Februari 2022, sehingga untuk sementara segala bentuk kegiatan pemampaatan hutan di tempat itu harus dihentikan menunggu dikeluarkan izin oleh dinas Kehutanan dan Menteri Kehutanan dari Jakarta. Akibat adanya aktifitas tersebut disinyalir pihak PT PLS telah melakukan banyak pelanggaran dan saya mendapat informasi akurat dari tim saya setelah kembali dari lokasi pada Senin, (4/4/2022) bahwa di dalam hutan kawasan Register 6 tersebut juga telah ditanami pohon sawit seluas 80 Ha, ini yang menimbulkan kekecewaan saya, karena saya merasa dipermainkan dan di bohongi pihak pengelola PT.PLS,”ujar nya.
Ditegaskannya lagi bahwa saat ini pihaknya sebagai penanggung-jawab terhadap hutan negara tersebut sesuai amanat regulasi yang ada, bersikap hati-hati.
Namun sambungnya, setelah melihat bukti-bukti dan dari foto-foto di lokasi yang diambil tim nya, maka ditegaskan kembali bahwa permohonan IUPHHK PT.PLS tidak akan dikeluarkan atau di perpanjang.
” Surat akan segera saya kirimkan ke kementerian kehutanan untuk tidak memperpanjang dan meminta tidak memberikan izin Pemampaatan hutan di kawasan Register 6 kecamatan Angkola Selatan kepada PT PLS,”terangnya.
Herianto yang dikenal tegas ini pun dengan nada senang mengaku berterimakasih terhadap peran media yang telah memberikan informasi sehingga dapat dijadikan salah satu acuan baginya dalam bertindak merespon laporan masyarakat.
“Kami sudah mendirikan plang larangan di kawasan hutan register 6 dan bila ditemukan ada kegiatan penebangan hutan maka kami minta agar segera dilaporkan,”tutupnya.(MR/red)


