Sosperda No.9 Tahun 2017 sesi 2, Edward Hutabarat Ajak Warga Pahami Teknis Pemilihan dan Tanggungjawab Kepling

Sosperda No.9 Tahun 2017 sesi 2, Edward Hutabarat Ajak Warga Pahami Teknis Pemilihan dan Tanggungjawab Kepling
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Edward Hutabarat menjelaskan bahwa Kepala Lingkungan memiliki peran paling penting dalam mengurusi warga masyarakatnya. Meskipun saat ini jabatan Kepling itu menjadi sangat seksi dan rebutan ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu Kepling harus peka terhadap warga di lingkungannya.

Demikian diutarakan Edward Hutabarat pada pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) yang dilaksanakan di Jalan Tanjung, Blok 3, Lingkungan 10, Perumnas Helvetia, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Senin (18/4/2022)

“Kepling di Kota Medan ini sangat berpengaruh karena dapat disebut sebagai bapak atau ibu kita seperti di rumah. Karena masyarakat dapat mengadukan permasalahan yang ada di lingkungan kepada Kepling. Kepling diangkat oleh camat dan diusulkan oleh lurah dengan dukungan masyarakat. Kepling juga tidak harus berdomisili di tempat lingkungan tempat dia pimpin karena. Ketika terpilih menjadi Kepling, jangan memilah-milah warga yang mendukung dan pendukung. Karena jabatan Kepling adalah milik semua warga dan untuk melayani semua warga lingkungannya.

Lanjut Edward, mekanisme pengangkatan Calon Kepala Lingkungan sambung Edward ada pada Bab VII pada Perda tersebut. Seperti di Pasal 15 ayat (1), calon kepala Lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat. Ayat (2) pengusulan Kepling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang calon kepala lingkungan.

“Pada Bab VIII kedudukan, tugas dan fungsi kepala lingkungan di pasal 16 ayat (1) Kedudukan Kepala Lingkungan adalah sebagai pembantu pelaksanaan tugas opersional Kelurahan yang membawahi satu lingkungan. Ayat (2), kepala lingkungan bukan sebagai bagian dari perangkat kelurahan. Pada pasal 17 disebutkan lagi, tugas Kepala Lingkungan adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan,” jelasnya.

Sambungnya, pemberhentian Kepling juga ada diatur pada Bab IX pasal 19 ayat (1) yang berbunyi kepala lingkungan diberhentikan oleh Camat atas usulan Lurah. Ayat (2) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal kepala lingkungan ; meninggal dunia, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, divonis pidana oleh pengadilan yang telah inkrah, tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga (3) bulan berturut-turut dan atas permintaan sendiri.

“Masa bakti Kepala Lingkungan pada Bab X pasal 22 disebutkan bahwa Kepala Lingkungan diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya,” sebut Edward.

Maksimal Kepling tambah Edward harus memiliki minimal 150 kepala lingkungan (KK).

Pantauan awak media dilokasi, sosialisasi Perda ini dihadiri oleh Kepala Lingkungan 10, masyarakat dan sejumlah awak media. Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Edward Hutabarat ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid19 dan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pada pukul 13.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.(MR/wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.