Proyek Jembatan Kuala Langsa Selain Tidak Ada Plang Nama, Juga Sebabkan  Jalan Becek dan Berdebu

Proyek Jembatan Kuala Langsa Selain Tidak Ada Plang Nama, Juga Sebabkan  Jalan Becek dan Berdebu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Penimbunan bibir sungai yang akan dibangun jembatan terdapat di jalan Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Membuat warga yang berada di lokasi pembangunan mengeluhkan dampak dari proyek tersebut. Warga kedua Gampong Kuala Langsa dan Sungai Pauh Pusaka, mengeluhkan kondisi jalan yang becek saat hujan dan berdebu saat panas akibat dari pembangunan proyek jembatan tersebut yang sedang berjalan.

Hal ini diungkapkan Warga setempat. Mustafa akrab disapa Kala. Ia menjelaskan sejak beberapa hari terakhir ini kondisi jalan lintas semakin memburuk akibat dari kendaraan proyek jembatan yang masuk membawa tanah. Sehingga membuat tanah yang dibawa berceceran di jalanan yang mengakibatkan debu, dan jalan menjadi becek saat hujan.

Saat ini jalan hanya disiram dengan satu kali lewat tanpa dilakukan penyemprotan sehingga membuat jalan semakin becek. Jika kita ibaratkan, kondisi jalanan saat ini sudah bisa ditanam padi. Harapan kami agar dilakukan penyemprotan dan pembersihan jalan sehingga tanah yang berada di jalan bisa bersih dan tidak membuat jalan menjadi licin. Apalagi sekarang musim penghujan menyebabkan jalanan seperti kubangan,” katanya.

Dia menambahkan, warga kesal kepada pihak rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan sebelumnya dilakukan penimbunan bibir sungai terkesan pembiaran dengan kondisi jalan berdebu dan becek saat turun hujan.

Warga yang berjualan di pinggiran jalan merasa dirugikan dengan debu yang sangat tebal yang mengakibatkan barang dagangan mereka diselimuti debu sehingga menyebabkan kerugian,” ungkap Kala mantan GAM di Aceh, Senin (25/4/2022).

Dari pantauan awak media di lokasi proyek tersebut tidak ada papan nama proyek, dengan adanya plang proyek atau papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan undang-undang nomor. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dijelaskannya, pada kepres nomor 80 tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Seharusnya dinas atau pemberi kegiatan terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek penimbunan jalan bibir sungai yang akan dibangun jembatan dua jalur, dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut sebelum memasang plang nama proyek tersebut.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Gampong Kuala Langsa kepada media ini mengatakan, bahwa proyek pembangunan jembatan sebelumnya dilakukan penimbunan bibir sungai, yang dikeluhkan warga jalan berdebu dan becek serta tidak terpasangnya papan nama proyek pemiliknya H. Mukhlis adik (Alm) Saifannur Bupati Bireuen,” katanya.

Sampai berita dimuat, belum ada tanggapan dari pihak rekanan dan dinas terkait.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.