Pemkab Inhu Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Hari raya Idulfitri 1443 H/2022 tinggal beberapa hari lagi, Pemerintah Inhu memperbolehkan ASN mudik lebaran, namun Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilarang menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran Idulfitri 1443 H/2022.
Hal ini ditegaskan Sekeretaris Daerah ( Sekda ) Pemerintah Inhu, H. Hendrizal, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN ) dilingkungan Pemerintah Inhu tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
Dan berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas tegas Sekeretaris Daerah ( Sekda ) Pemerintah Inhu, H.Hendrizal MSi kepada Metrorakyat.Com ketika dikofirmasi Rabu (27/04/2022) sore.
Sekeretaris Daerah ( Sekda ) Pemerintah Inhu, H. Hendrizal menambahkan, surat larangan mobil dinas tidak bisa digunakan mudik lebaran Idulfitri 1443 H/2022 sudah di keluarkan oleh pimpinan.
Surat yang di keluarkan oleh pimpinan tersebut sudah di edarkan kepada pejabat di masing masing organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di Lingkungan Pemerintah Inhu.
Untuk itu Sekda Inhu meminta kepada ASN pemegang mobil dinas agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan di luar pekerjaan. Muda -mudahan para pemegang kendaraan tersebut melaksanakan pengawasan.
Karena kita tidak membentuk tim pengawasan sebab pemegang kendaraan melekat pada dirinya masing masing dan taat dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan harapnya.( MR/Butar )
