Ketua BAPEM PERDA DPRD Sorong Selatan Mengungkapkan Bahwa Perda Tentang Hak Dasar Masyarakat Adat Merupakan Kunci Keberhasilan
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sorong Selatan Agustinus.M.Way menegaskan bahwa peraturan daerah tentang pengakuan hak dasar masyarakat adat di kabupaten Sorong Selatan tentunya menjadi kunci keberhasilan kami dalam masa jabatan periode 2019 – 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan guna menanggapi staitmen yang dituturkan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat kabupaten Sorong terkait dengan perencanaan perda tentang hak dasar masyarakat adat di kabupaten Sorong Selatan.
Agustinus.M.Way kepada media ini bahwa Produk hukum perda tentang hak dasar masyarakat adat di kabupaten Sorong Selatan merupakan tolak ukur keberhasilan kami sehingga tentunya kami akan terus melakukan langkah langkah untuk sampai perda ini selesai, tapi tidak semudah yang kita pikirkan.
Perda yang sama juga sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi Papua Barat sehingga kita tidak bisa melampaui pemerintah provinsi.
Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD maka kita sudah melakukan upaya upaya sampai dengan draf rapimperda dan naskah akademik telah kami peroleh dan tanggal 26 Desember kami sudah melakukan komunikasi sekaligus menyerahkan kedua Dokumen tersebut ke Biro hukum Setda provinsi Papua Barat untuk di pelajari lebih lanjut, pungkas Asep.
Kami juga nanti akan membahas Draf dan juga naskah akademik tersebut bersama dengan bagian hukum Setda provinsi Papua Barat untuk mendapatkan keputusan lalu disitulah kami akan kembali dan menetapkan menjadi perda dalam sidang LKPJ pada bulan Juni 2022.
Lanjut kami juga sangat kesal atas tindakan tersebut karena kami sudah melakukan audiens bersama dengan Pimpinan OKP untuk menjelaskan tahapan yang nantinya akan dilewati namun ternyata audiens tersebut tidak membuahkan hasil.
Perkembangan dari Perda tersebut kami akan segera mungkin berangkat ke provinsi untuk membahas bersama secara internal sampai selesai lalu pada sidang LKPJ nantinya kita tetapkan menjadi PERDA dan kami juga akan mensosialisasikan Perda tersebut ke distrik maupun kampung kampung untuk segera mungkin gelar tikar adat dan tentukan tanpal batasnya masing masing bedasarkan magra keret dan kelompok lalu laporkan kembali ke kami agar kami laporkan ke Bagian Hukum Setda Sorong Selatan untuk membuat peraturan tentang tampak batas masing-masing marga, keret dan kelompok.
Hal ini kami dari BAPEM PERDA menyampaikan Kepada OKP dan masyarakat untuk mengetahui tahapan tahapan yang sementara di kerjakan oleh DPRD sehingga tidak menjadi pertanyaan.(MR/DEWA).
