Dua Lokasi Judi Tembak Ikan di Jalan Tuasan dan di Pajak Cahaya Diduga Bebas Beroperasi
METRORAKYAT.COM, MEDAN, Dalam suasana bulan suci Ramadhan, lokasi perjudian game ketangkasan dengan modus tembak ikan merk burung yang berada di Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung serta di Pajak Cahaya Kecamatan Medan Timur, diduga masih bebas beroperasi, Kamis (14/4/2022).
Informasi yang dihimpun, lokasi perjudian game ketangkasan dengan modus tembak ikan yang berada di Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung, berada di sebuah ruko berlantai 3 dimana di depan pintu masuk ditutupi papan untuk menutupi penglihatan akses dari luar.
Sementara itu, lokasi tembak ikan yang berada di Pajak Cahaya tepatnya di Jalan Cahaya berada di sebuah rumah. Kuat dugaan, pemilik lokasi perjudian mesin tembak ikan di dua lokasi itu disebut-sebut bernama Acuan.
Menurut salah seorang warga Jalan Tuasan yang enggan namanya dicantumkan mengatakan lokasi perjudian itu disebut-sebut sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
“Semestinya judi seperti ini tidak boleh bebas beroperasi apalagi dalam suasana bulan puasa ini, kami resah tapi kami mana berani merusuhinya bang,” ungkapnya.
Pria berbadan kurus ini menyebutkan bahwa para pemain silih berganti berdatangan, dimana lokasi tersebut beroperasi dari pagi hingga pagi hari lagi yang diduga mendapatkan omset ratusan juta perhari.
“Rame kali yang datang main kesitu bang, padahal bulan puasa ini bang,” sebutnya terheran-heran.
Hal senada juga diungkapkan seorang warga Jalan Cahaya yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan lokasi tersebut ramai dikunjungi para pemain.
“Itu tempatnya bang, yang rame duduk di depan itu, agak ditutup pintunya bang biar kesannya tutup, karena kan lagi bulan puasa ini bang, padahal kalo masuk ke dalam rame yang main judi,” ucapnya.
Minta Polrestabes Kota Medan Razia Lokasi Perjudian Yang Resahkan Warga
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajuddin Sagala, S.Pd.I mengatakan agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan, bersama Camat dan Kepling dapat segera menindaklanjuti pengaduan warga dimana ada informasi adanya lokasi perjudian game ketangkasan dengan modus tembak ikan merk ‘Burung’ yang berada di Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung serta di Pajak Cahaya Kecamatan Medan Timur.
Rajuddin sangat menyayangkan sampai saat ini perjudian di kota Medan masih ada. Sementara, sudah jelas-jelas Judi itu dilarang dalam Undang-Undang dan juga tidak dibenarkan didalam Agama. “Dampak judi itu akan sangat terasa tidak baik bagi warga disekitarnya, apalagi terdapat di tempat padat penduduk. Apakah perangkat pemerintah tidak mengetahui keberdaan lokasi judi tersebut atau juga diam dan berpura-pura tidak tahu. Silahkan laporkan ketika ada kegiatan atau usaha yang diketahui melanggar hukum di wilayah masing-masing,”ujar politisi dari Partai PKS kota Medan ini, batu-baru ini diruangan kerjanya.
Pihak Kepolisian sambung Rajuddin Sagala lagi, hendaknya juga dapat sebagai tempat pengaduan masyarakat ketika ada diketahui kegiatan ataupun usaha yang melanggar hukum. “Informasi yang diterima pihak kepolisian bisa saja di dapat dari laporan masyarakat dan dari mass media,”ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini mengatakan lagi tetap yakin dan percaya, Kapoldasu dan Kapolrestabes Kota Medan beserta jajarannya tetap berkomitmen memberantas perjudian di kota Medan sebab siapapun pasti tidak ingin kota Medan menjadi kota perjudian.
“Bukan karena hanya di bulan Ramadhan saja, kapan pun memang judi tidak dibenarkan. Dan pastinya dapat melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku perjudian termasuk para bandar judi di kota Medan,”pungkasnya.(MR/red)
