DPD Kibar Aceh, Laporkan Oknum Jaksa di Kejari Langsa ke Kejaksaan Agung RI, Diduga Meras

DPD Kibar Aceh, Laporkan Oknum Jaksa di Kejari Langsa ke Kejaksaan Agung RI, Diduga Meras
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Terkait Perkara Nomor : 10/Pid Sus/2022/ PN Langsa. Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan tentang dugaan perbuatan mesum Walikota Langsa. Jaksa Edwardo, SH, MH (JPU) NIP : 1974 1116 1997031001 yang menjabat sebagai Kasi PIDUM pada Kejari Langsa diduga telah melakukan pemerasan kepada terdakwa Muslim, SE alias Cut Lem (foto) dan Ibnu Hajar, SH. Bertepatan dengan tahap II pelimpahan kedua tersangka dari Polda Aceh ke Kejari Langsa.

Menurut Muslim,SE alias Cut Lem, Jaksa Edwardo diduga meminta sejumlah uang kepada dirinya dan Ibnu Hajar, SH selaku terdakwa dengan alasan mereka (terdakwa-red) tidak di tahan dan akan di tuntut hukuman ringan. Dan karena  ketakutan Ibnu Hajar, SH menyerahkan uang kepada Jaksa Edwardo, SH, MH.

“Edwardo juga mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk dibagikan kepada atasannya di Kejari Langsa dan beberapa pejabat di Kejati Aceh termasuk Ibu Isnawatu,” terang Muslim alias Cut Lem selaku terdakwa, Kamis (14/4/2022), kemarin di Langsa.

Lanjut Cut Lem lagi, masih dalam tahap proses pemeriksaan saksi -saksi dan pemeriksaan terdakwa di persidangan, Ibnu Hajar mengatakan bahwa jaksa Edwardo, SH, MH kembali lagi meminta sejumlah uang agar di tuntut hukuman ringan, namun karena jumlah yang diminta besar, Ibnu Hajar tidak sanggup memenuhi permintaan Jaksa Edwardo.

Pernyataan mencengangkan lagi, kata Muslim SE,  Jaksa Edwardo menyatakan, dia menerima saja dari Wali Kota bahkan jumlahnya dua kali lipat dari yang dia minta kepada kedua terdakwa.

“Saya menerima dua kali dari pak Wali Kota dari yang saya minta sama kalian, berarti kalian akan saya tuntut hukuman tinggi yaitu dua tahun penjara,” ujar terdakwa Cut Lem meniru ucapan Ibnu Hajar, setelah tuntutan jaksa dua tahun hukuman penjara. Dan lima (5) hari kemudian Ibnu Hajar selaku terdakwa meninggal dunia.

Menurut Muslim, SE alias Cut Lem selaku terdakwa dalam Kasus Pencemaran nama baik dan pemerasan tentang dugaan perbuatan mesum Wali Kota Langsa dimana apa yang dilakukan oleh Jaksa Edwardo, SH, MH sudah sangat meresahkan bagi terdakwa.

Lalu dirinya (terdakwa Muslim SE-red) selaku ketua DPD KIBAR Aceh melakukan investigasi terkait keberadaan Jaksa Edwardo, SH, MH pada Kejari Langsa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim KIBAR Aceh yang bertugas di Kota Langsa hampir semua kasus yang ditangani oleh Jaksa Edwardo selalu bernegosiasi dengan uang. “Kami patut menduga Jaksa Edwardo telah melakukan jual beli hukum,” ucap Cut Lem lagi.

Atas apa yang dilakukan olek oknum Jaksa Edwardo, sambung Cut Lem lagi, sehingga hukum tidak berpihak kepada yang benar tapi hukum berpihak kepada yang bayar, sehingga terhambatnya penegakan supremasi hukum. Dan ini sangat bertentangan dengan moto lembaga Adiyaksa sendiri. Menurut pengakuan Cut Lem, DPD KIBAR Aceh juga telah melaporkan temuan ini ke KAJAGUNG RI, JAMWAS KAJAGUNG RI yang meminta agar Jaksa Edwardo untuk segera ditindak dan dibina juga diproses hukum sehingga tidak berlanjut merusak citra dan nama baik lembaga Kejaksaan.

“Apalagi perbuatannya sangat merugikan masyarakat yang mencari keadilan hukum. Mohon kiranya ini menjadi perhatian Bapak KEJAGUNG RI beserta jajarannya,” pinta Cut Lem.

Diterangkan Cut Lem lagi, setelah tuntutan dua tahun penjara, Jaksa Edwardo kembali lagi meminta uang kepada dirinya selaku terdakwa dengan alasan Jaksa Edwardo tidak melakukan banding setelah putusan hakim nantinya.

Namun terdakwa Muslim, SE alias Cut Lem yang juga Ketua DPD KIBAR Aceh tidak memenuhi dan menanggapi permintaan jaksa tersebut. Muslim alias Cut Lem selalu ketua DPD KIBAR Aceh siap bertanggung jawab atas laporannya.

Ditempat terpisah, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, yang dikonfirmasi oleh media ini melalui handphone untuk meminta tanggapan terkait ulah oknum Jaksa bernama Edwardo yang sudah  dilaporkan ke KAJAGUNG RI karena diduga melakukan pemerasan kepada  DPD KIBAR Aceh, Muslim SE alias Cut Lem, mengatakan silahkan saja dilaporkan disertai dengan bukti bahwa anggotanya melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Anggota saya sudah bekerja dengan benar dan terstruktur,” ujar Kajari Langsa singkat melalui handphone miliknya.

Sementara itu, Jaksa Adwardo, SH, MH yang dilaporkan oleh DPD KIBAR Aceh ke KAJAGUNG RI, media ini hendak meminta konfirmasi melalui handphone pribadi nya nomor 0852 6046 XXXX,  berulang kali dihubungi bernada masuk namun tidak mengangkat, begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim tidak dibalas.

Sampai berita ini diterbitkan untuk sementara belum ada tanggapan resmi dari jaksa Edwardo, SH, MH yang kabarnya telah dilaporkan oleh DPD KIBAR Aceh ke KAJAGUNG RI Muslim SE alias Cut Lem, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap terdakwa Muslim, SE alias Cut Lem dan Ibnu Hajar.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.