Demi Pencapaian Retribusi Parkir, Juru Parkir Diminta Setor Secara Langsung ke Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar

Demi Pencapaian Retribusi Parkir, Juru Parkir Diminta Setor Secara Langsung ke Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menerapkan sistem penyetoran uang retribusi parkir langsung ke rekening kas daerah melalui PT. Bank Sumut.

Terkait hal ini, setiap juru parkir diminta untuk menyetor uang parkir secara langsung ke PT. Bank Sumut Cabang Pematangsiantar dengan rekening atas nama Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar. Atau para juru parkir juga dapat menyetor melalui aplikasi mobile banking yang dimilikinya.

Hal ini dilakukan oleh dinas perhubungan kota Pematangsiantar untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir sesuai dengan yang ditentukan berdasarkan SK Walikota Pematangsiantar nomor 974/753/XII/WK-Thn 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir dan Nilai Potensi Retribusi Parkir di tepi jalan umum Kota Pematangsiantar tahun 2022.

Dan untuk kelancaran penyetoran uang retribusi parkir tersebut, dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar telah bekerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang Pematangsiantar, demikian disampaikan oleh Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar Dra. Kartini Batubara, MM, pada Selasa (5/4/2022) melalui dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar. (MR/MBPS/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.