Terkait Laporan Warga Tentang Lahan PT. PLS Kadishut Provsu : Kami Akan Tangkap Siapapun Mereka

Terkait Laporan Warga Tentang Lahan PT. PLS Kadishut Provsu : Kami Akan Tangkap Siapapun Mereka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait soal hutan negara yang jadi perseteruan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin dengan pihak PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di kawasan Register 6 Batang Angkola, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan seluas 15.500 hektar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu), Herianto, menyebutkan kepada media, Selasa (29/03/2022), melalui pesan WhatsApp (WA)-nya, bahwa instansi yang dipimpinnya telah menugaskan UPT Dishut Provsu di wilayah itu untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan guna memastikan telah terjadinya penebangan kayu di hutan negara itu.

Herianto juga membeberkan bahwa Dishut Provsu telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tapanuli Selatan untuk pengamanan kawasan hutan negara itu.

“Kalau ditemukan tim kami, akan kami tangkap siapapun mereka bersama Polres Tapsel,” ungkapnya.

Disinggung soal pengawasan yang dilakukan oleh Dishut Provsu selama ini sampai berakhirnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang dimiliki PT. PLS per Februari 2022, dia mengungkapkan bahwa Dishut Provsu sudah turun ke lapangan setelah izin PT. PLS berakhir dan telah memasang plang Dishut Provsu di lokasi tersebut.

“Bahkan kita menemukan plang yang mengklaim lahan tersebut. Dari tim Kementerian Kehutanan juga sudah pernah turun ke lokasi,” ungkapnya.

Herianto juga mengirimkan lampiran Surat Perintah berkop surat Satuan Brimob Polda Sumut Batalyon-C bertanggal 22 Februari 2022 yang ditandatangani Kompol Bijala Zega.

Dalam Surat Perintah itu, diperintahkan kepada dua petugas yakni Bripka Danil Amri dan Bripka Kaidin Nasution, keduanya dari Bintara Intelmob Yon-C untuk melakukan penyelidikan, pendataan kerawanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seputaran wilayah PT. PLS Kabupaten Tapanuli Selatan.

Herianto juga mengirimkan foto pemasangan plang Dishut Provsu di lokasi yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah hutan negara.

Terpisah, ketika dimintakan tanggapan Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dhody F. Taher, ia mengaku sedang berada di Jakarta.

Sementara, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, yang dimintakan tanggapannya lewat pesan WA, sampai berita ini dimuat, belum memberikan tanggapan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT. PLS diberikan oleh Bupati Tapsel, HM Shaleh Harahap, dengan Izin Nomor : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 dan berlaku selama 20 tahun dan telah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 lalu.

Selain itu, Gubsu Edy Rahmayadi dan juga Menteri Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan dikarenakan dampaknya kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang serta tidak adanya kontribusi yang diberikan perusahaan tersebut kepada pemerintah maupun warga setempat seperti yang telah dibeberkan Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap yang saat itu didampingi Tim Kuasa Hukum, Arsula Gultom dari DPW Perkumpulan Indonesia Bersatu Tiga Pilar. (MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.