Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Sosialisasi UU HKPD Oleh Mentri Keuangan RI
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menghadiri Sosialisasi Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) oleh Menteri Keuangan RI di Balai Serindit Gedung Daerah, Pekanbaru Jumat pagi (25/3/2022).
Pejabat yang hadir tersebut, Sekda Hendrizal, Asisten Administrasi Umum Setda Dra. Hj. Erlina Wahyuningsih, M. IP, Kaban Penda Inhu H. Arief Fadillah, S.E., M. Si, Plt. Kepala BPKAD Inhu Riswidiantoro, S.E dan Kabag Prokompim Setda Rina Julianti, S.Sos serta beberapa staf OPD terkait.
Dalam pertemuan dimaksud, bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada Januari 2022 lalu satu diantaranya mengatur tentang retribusi daerah untuk perkebunan kelapa sawit yang berhubungan dengan daerah-daerah penghasil kelapa sawit, yaitu dibukanya kesempatan untuk adanya jenis Dana Bagi Hasil (DBH), dan juga restribusi yang berkaitan dengan kelapa sawit.
Dan tujuan disahkannya UU HKPD dimaksud mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, dalam pengarahannya mengatakan bahwa UU tersebut dibentuk untuk memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu dalam satu keluarga besar yang disebut keuangan negara.
“UU Nomor 1 Tahun 2022 akhirnya disetujui, dan tentu juga sebagai upaya untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah, dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita NKRI yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur serta diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan disetiap zaman dan setiap kesempatan,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Ditambahkan Sri Mulyani, dalan UU HKPD terdapat empat pilar, yakni ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam sambutannya pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, lahirnya UU HKPD merupakan kabar baik bagi Pemerintah Provinsi Riau dan masyarakat Provinsi Riau.
“Saat ini Pemprov. Riau mengupayakan optimalisasi pendapatan daerah melalui penataan perkebunan sawit, melalui peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Riau Tahun 2022-2022” jelas Wagub Edy Natar.
Ditambahkan Edy Nasution, bahwa indikasi tutupan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau seluas 3,38 juta ha, katanya belum sepenuhnya berkontribusi terhadap kewajiban pendapatan negara seperti pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan perusahaan, pertambangan mineral dan batubara maupun sektor lainnya.
Terkait hal dimaksud Wagub mengatakan bahwa Pemprov. Riau siap mendukung sepenuhnya jika Menkeu mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan negara sektor perkebunan di Provinsi. Riau melalui sinergitas kebijakan pusat dan daerah. ( MR/Butar )
