Polres Langkat Gelar konferensi pers Kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK, melalui Kabag Sumda sekaligus merangkap Waka Polres Langkat Kompol Waskita, Kanit PPA Iptu Hj.Muliani dan Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno, menggelar Press Rilis terkait kasus pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar siswi SMA kelas II , Bunga (17) siswi SMA kelas II warga Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat yang terjadi Sabtu (26/02/ 2022) sekira pukul 22.00 WIB lalu, digelar di halaman Mapolres Langkat, Sabtu (05/03/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam Press Rilis tersebut Kabag Sumda Kompol Waskita memaparkan bahwa beberapa pelaku diketahui berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
“Motif kasus ini memang sudah direncanakan oleh para pelaku yang melakukan penjemputan. Sementara satu orang pelaku dewasa berinisial WM, 35 Tahun, warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, turut melakukan perkosaan saat melintas di lokasi kejadian,” ujarnya.
Kompol Waskita juga memaparkan pasal dan hukuman terhadap para pelaku. “Ketujuh pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Subsi Pasal 28 Ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini seluruh pelaku sudah ditahan di RTP Polres Langkat,” terangnya.
Saat ditanya terkait penanganan khusus untuk korban selanjutnya, Kompol Waskita mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi Kemensos (Dinas Sosial Kabupaten Langkat) bidang khusus Perlindungan Anak untuk memberikan upaya Trauma Hraling, yakni proses penyembuhan trauma setelah apa yang dialami untuk bisa melanjutkan hidup tanpa harus dibayang-bayangi kejadian yang telah dialaminya. Hari Rabu (09/03/2022) minggu depan kita juga undang Dinas Pendidikan, Bapas, Kadispora dan pihak-pihak lainnya untuk memberikan upaya agar kasus pemerkosaan serupa tidak terjadi lagi khususnya di Kabupaten Langkat,” paparnya.
Kompol Waskita juga mengingatkan agar pihak orang tua serta keluarga selalu berhati-hati dan terus memberikan edukasi kepada anak remajanya agar terhindar dari perbuatan atau korban pencabulan.
Adapun identitas ke-7 (tujuh) tersangka yakni, FG, 16 Tahun, warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, DP, 17 Tahun, warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. MA, 15 Tahun, warga Desa Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, AP, 17 Tahun, warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Kemudian, YP, 17 Tahun, warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, DL 16 Tahun, warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat dan WM, 35 Tahun, warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat
Seperti diketahui, penangkapan ke-7 laki-laki biadab ini berawal hasil laporan keluarga korban yang merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ B/219/II/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/tanggal 27 Februari 2022.
Adapun kronologis kejadian, pada Sabtu (26/02/2022) sekira pukul 22.00 WIB, pelapor yang merupakan keluarga daripada korban tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.
Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.
Selanjutnya pada Minggu (27/02/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.
Mendapat informasi tersebut lalu pelapor menyuruh saksi bernama Sherina Boru Manalu agar menjemput korban. Kemudian, sesampainya di rumah lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam, saat itu korban menjawab sembari menangis bahwa korban dijemput oleh Nanda dan Andre dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan.
Ditempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh terlapor FG dan kawan-kawan, diduga tersangka yang menjemput korban sudah berencana dan menghubungi teman teman nya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Sementara para terduga pelaku ditangkap pada Rabu (02/03/2022) sekira pukul 11.30 WIB di rumahnya masing-masing, berikut barang bukti berupa, 5 (lima) unit HP android, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam Lis Biru, BK 5596 PAG, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT. (mr/yo)
