Kapoldasu Tetapkan Lima Tersangka Karamnya Kapal PMI Ilegal
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kasus karamnya kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, menuju Malaysia diperairan Tanjung Api Asahan dipaparkan Polda Sumut pada Kamis, (24/03/2022).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingin Kajatisu, Idianto dan Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Atmaja mengatakan, saat ini sudah kita tetapkan 5 (lima) tersangka.
Sebanyak 86(delapan puluhan enam) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Balai berhasil diselamatkan dan dua orang dinyatakan meninggal dunia, berkat kerjasama Polres Asahan, Basarnas, Angkatan Laut, Polairud dan para nelayan, sambung Kapolda.
Kapoldasu mengungkapkan, para PMI berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia yakni dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat (Jabar) 6 orang, Jawa Timur (Jatim) 19 orang, Lampung 1 orang, Sulaweai Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang, dan 2 orang yang meninggal Maria (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.
Kemudian dari kasus Kapal Pekerja Migran Ilegal (PMI) ditetapkan menjadi 5 (lima) tersangka.
Kelima tersangka mempunyai perannya masing- masing yaitu H alias S , RD selaku anak buah kapal, DS selaku mekanik, RD juru masak dan RR pelaku pemilik tempat penampungan dan masih ada yang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolda.
Sementara, untuk para korban PMI ilegal ini, akan di pulangkan ke Provinsi asal mereka, dengan bekerjasama antar Polda-Polda dan BP2MI untuk mengungkap kasusnya, jelas Kapoldasu.
Kepada para pelaku kita kenakan pasal 81 sub 83 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kapolda Sumatera Utara.(MR/TT).

