Jual Makanan Kadaluarsa, Suzuya Superstore Pematangsiantar Dapat Bahayakan Kesehatan dan Keselamatan Konsumen
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Suzuya Superstore Jalan Sutomo nomor 24 ABC Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar jual makanan kadaluarsa atau expired.
Hal ini berdasarkan keluhan salah seorang warga yang minta identitasnya tidak dipublikasi. WB (41) warga jalan Sisingamangaraja Pasar Dwi Kora yang saat itu sedang berbelanja di Suzuya.
Kepada awak media Metrorakyat.com, Selasa (14/3/2022) di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar. WB menyampaikan kekesalannya sekaligus ketakutannya terkait produk makanan yang sudah kadaluarsa yang dibelinya dari Suzuya Selasa pagi (14/3/2020). WB menyebut saat itu dirinya membeli makanan ringan jenis biscuit kering merk Unibis. Setelah melakukan pembayaran di kasir dan setibanya di rumah baru disadari jika biscuit Unibis tersebut sudah kadaluarsa (expired) yang terlihat dari kemasan dan tertulis: 09102021. “Kesal sekaligus takut aku lihat Suzuya itu bang. Masak mereka jual makanan yang udah kadaluarsa. Apa ga bahaya itu?” Sebutnya. “Untung belum sempat kumakan dan dimakan anak-anak. Kalau ga ya bahaya kian lah kami. Bisa mati atau masuk rumah sakit”. Kapoklah belanja disitu. Cuma mikiri untung aja ga mikir kesehatan sama keselamatan pembeli”, gerutu WB dengan mimik wajah kesal sekaligus mengakhiri percakapan dengan awak media ini.
Atas keluhan warga tersebut, di hari yang sama awak media ini coba mengkonfirmasi manager Suzuya Superstore bernama Chendi Herawati namun oleh salah seorang karyawan bagian gedung bernama Tomy Siburian menyampaikan jika manager sedang tidak berada ditempat karena lagi cuti. Selanjutnya karyawan tersebut meminta awak media untuk datang kembali keesokan harinya dan berjanji akan dipertemukan dengan bagian HRD bernama Nando Ginting.
Keesokannya Selasa (15/3/2022) sekira pukul 16 00 WIB saat ditemui dan dikonfirmasi di ruangannya, Nando Ginting didampingi Tomy Siburian, Ika dan satu orang karyawan lainnya menyangkal kalau itu bukan barang mereka. Di awal penjelasan dirinya menyebut itu ga mungkin bang. Sistem kami FIFO: Fist In First Out. Jadi barang yang duluan datang itu yang dipajang dan tidak ditemukan barang yang sepadan”, sebut Nando. Lagian ga mungkin bang. Kita selalu diawasi oleh BPPOM dan juga pihak dinas kesehatan. Jadi ga mungkin kami menjual barang atau makanan kadaluarsa. Namun saat ditunjukin bukti Biscuit yang sudah kadaluarsa berikut struk pembeliannya tetap saja disangkal bahkan oleh salah seorang karyawan perempuan berkulit gelap dan menggunakan hijab yang memiliki tahi lalat agak besar di bibir bernama Ika bagian order dengan kesan menyolot langsung menimpali dan menyangkal dengan mengatakan jika barang dan kode barang tersebut bukan milik mereka (Suzuya, red) dan malah ada kesan menuduh awak media ini sengaja membawa barang dari luar namun tidak dapat membuktikan dan tetap saja bersikeras walau bukti barang kadaluarsa dan struk pembelian telah ditunjukkan.
Berkaitan dengan masa kadaluarsanya suatu barang atau makanan yang sengaja dijual dan dipasarkan oleh pedagang atau pelaku usaha maka dapat dijerat dan dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 1 angka 4: “Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa. Dan bagi pedagang atau pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (MR/MBPS/Red)