Ini Penyakit Kepala BPN provinsi Aceh Mazwar, Ketika Hendak Dikonfirmasi Wartawan Selalu Katakan ‘Sibuk’
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Aneh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh Dr Mazwar, SH, M.Hum ini Sangat Alergi sekali dengan media/ Wartawan, tidak tau apa pasal nya, setiap dihubungi melalui telepon atau WhatsApp alasan nya selalu sibuk, ada rakor di Jakarta, lagi olah raga, ini alasan yang sangat kelasik sekali, sebagai seorang Pimpinan Kepala BPN Provinsi Aceh Ini Tidak Mematuhi UUD Keterbukaan Informasi Publik, apa lagi BPN sekarang Ini Banyak Di Sorot, Jangan kan untuk silahturahmi Wawancara saja susah, Padahal Sebagai Jurnalis Di tuntut pemberitaan yang berimbang, jangan sebelah pihak namun kenyataan nya Kepala BPN Provinsi Aceh Dr Mazwar, SH, M.Hum ini Alergi sekali dengan Media.
Pasal nya Wartawan media ini yang di buru pemberitaan harus berimbang mencoba mengkonfirmasi Kepala BPN Provinsi Aceh sudah beberapa kali mencoba untuk menghubungi terakhir, pada Selasa (29/3/2022), dini hari yang bersangkutan sudah tidak mengangkat.
Perlu diketahui media ini hendak melakukan konfirmasi dan tanggapan terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa, dibawah kepemimpinan Erwis, A.ptnh, selalu kepala BPN Langsa Diduga mempersulit warga Kota Langsa. Pasalnya, masyarakat hanya meminta poto copy Akta Jual Beli (AJB) dasar di terbitkan Sertifikat no.2 tanggal 4 September 1990 dipersulit, walaupun sudah berulang kali disurati oleh warga, semenjak tahun 2018 sampai dengan 2022 belum juga diserahkan sebagai mana yang dimintakan sampai berita ini diterbitkan.
Hal itu dikemukakan Ramli, AB warga Dusun Damai, Lorong. Pribadi Gampong (Desa) Sidorejo, Kecamatan. Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada Selasa (29/3/2022) dengan nada kecewa BPN Kota Langsa persulit warga.
Ramli, AB meminta poto copy Akta Jual Beli (AJB) kepada BPN Kota Langsa, bagi dirinya dokumen yang dia maksud sangat penting. Karena dirinya berkeyakinan bahwa Sket Tanah yang ada dalam Sertifikat No.2 tanggal 4 September 1990 belum sesuai dengan yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) dasar diterbitkan Sertifikat,” kata Ramli.
Menurutnya, hasil ukur yang dilakukan oleh Geuchik dan Tuha Peut beserta Perangkat Gampong (Desa) Sidorejo pada tanggal 29 Desember 2020, terhadap tanah Jiran, yaitu tanah Alm. Bapak Syafariatna berdasarkan Akta Jual Beli No. 590/122/XII/LGS/1984 tanggal 31 Desember 1984 miliknya, terjadi kerenggangan pada titik sambung pada sisi sebelah Timur 2,5 meter antara tanah saya dengan tanah Alm. Bapak Syafariatna, padahal tanah tersebut pada mulanya satu Persil, setelah kami beli, dan kami bagi dua, jadi tanah tersebut berbatasan langsung.
Selanjutnya, hasil ukuran ulang yang dilakukan oleh petugas Pertanahan Kota Langsa pada tanggal 28 November 2019 dan pada tanggal 2 Maret 2020, atas Persil tanah saya yang didasarkan pada Sket tanah yang ada dalam Sertifikat No 2 tanggal 4 September 1990, dirinya yakin belum sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar diterbitkan Sertifikat No.2 tanggal 4 September 1990, oleh karena, kalau lorong kita bentuk menurut Sket yang ada dalam Sertifikat maka akan terjadi.
1. Tampilan lorong dari arah Barat ke Timur miring ke kanan (ke selatan) sehingga sebelum lorong mencapai jalan jalan raya, Gampong Sidorejo akan tertabrak dengan salah satu rumah warga.
2. Sebagian lorong di arah Barat masuk ke halaman rumah miliknya dan.
3. Terjadi kekosongan tanah di arah Barat lorong sebelah kanan dan di kiri lorong di arah timur. Padahal lorong telah duluan ada dari pada pembuatan Sertifikat No.2 tanggal 4 September 1990,” ulas Ramli, AB.
Atas dasar tersebut, Ramli, AB sudah berulang kali kali menyurati pihak BPN Kota Langsa mulai tahun 2018 sampai dengan 2022 memohon untuk diberikan poto copy Akta Jual Beli (AJB) dasar diterbitkan Sertifikat No 2 tanggal 4 September 1990. Surat pertama tanggal 6 April 2018 dan kemudian permohonan surat kedua pada tanggal 3 Mei 2021 dan terakhir 10 Maret 2022 yang dikirimkan ke BPN Kota Langsa, sampai diterbitkan berita ini belum juga diserahkan poto copy Akta Jual Beli (AJB) sesuai yang diminta oleh Ramli, dengan alasan dokumen Akta Jual Beli (AJB) belum diketemukan,” kata Ramli, AB dengan rasa kesal terhadap BPN Kota Langsa menganggap sepele keluhan masyarakat.
Ramli, AB pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang masa kerja 32 tahun membidangi tata usaha, sangat paham kalau dokumen itu tidak boleh hilang dan bila sesewaktu dokumen itu di perlukan hanya membutuhkan dua jam saja untuk ditemukan, nah kenapa dengan kantor BPN Kota Langsa saat dimintakan dokumen sangat sulit hingga sudah memakan waktu dua tahun belum diserahkan dengan alasan belum di temukan,” ada apa dengan BPN Langsa,” tanya Ramli.
Karena perlu diketahui, kalau batas tanah tidak dibetulkan segera patut disangka, akan berpotensi terjadi kegaduhan di kemudian hari antara anak saya dengan tetangga pemilik tanah di masa yang akan datang. Mengingat usia saya yang sudah tua dan ketika saya tidak ada lagi jangan terjadi keributan, padahal saya selaku orang tua dan warna negara yang baik sudah berusaha untuk meluruskan namun sangat disayangkan pihak BPN Kota Langsa dibawah kepemimpinan Erwis, A.ptnh, menganggap sepele atas keluhan masyarakat dan terkesan tidak peduli,” imbuhnya.
Di tempat terpisah Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Erwis, A.ptnh, yang sempat dikonfirmasi selalu mengatakan belum mendapatkan dokumen yang diminta oleh Ramli, AB berupa Poto kopy Akta Jual Beli (AJB) jadi belum kami serahkan,” ucapnya.
Sambungnya, karena persoalan ini sudah beberapa kali naik pemberitaan di media maka kami menunggu arahan dari Kanwil Pertanahan Aceh,” kilah Erwis, A.ptnh di kantornya.
Di anggap bobroknya kinerja BPN Langsa, atas keluhan masyarakat media ini hendak melakukan konfirmasi Kepala Pertanahan Provinsi Aceh Dr Mazwar, SH, M.Hum, ternyata diduga lebih parah Alergi dengan wartawan. Setiap dihubungi selalu mengatakan sibuk,” ucapnya.(MR/DANTON)