Dewan Pendiri GEMPALA Angkat Bicara Soal Dugaan Mutasi Guru di Lingkungan Kemenag Kab. Langkat Tabrak Aturan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Dewan Pendiri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat Kokoh Aprianta Bangun,S.H, Angkat bicara soal adanya dugaan mutasi guru di Lingkungan Kemenag Langkat tabrak aturan, yang mengakibatkan ter-dzolimi nya guru non PNS yang sudah mengabdi puluhan tahun disekolah tujuan mutasi, ucapnya pada tim media ini, Kamis (3/3/2022) di Stabat.
Menurutnya, Kakan Kemenag Kab.Langkat dalam mengambil kebijakan diduga Arogan dan syarat dengan kepentingan serta tidak memperhatikan aturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 23 Tahun 2019 , lamp. 1 (satu) huruf L angka 2(dua) butir j tentang kriteria Penetapan kebutuhan dan pelaksana Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yang Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang pada saat pendaftaran dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT Pengangkatan.
Selain itu dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa Perencanaan mutasi PNS dimaksud perlu memperhatikan aspek – aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Kemudian di pasal 2 ayat (3) huruf (a), dijelaskan bahwa Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan *kebutuhan organisasi*.
Lebih lanjut, Kokoh Aprianta Bangun S.H, Meminta Kakan Kemenag Kab.Langkat H.Zulfan Efendi S. Ag, M.Si meninjau kembali keputusan mutasi tersebut agar guru non PNS dapat keadilan dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya, mendidik anak Bangsa di Negeri bertua ini.
“Namun jika Kemenag Kab.Langkat masih merasa benar dan memaksakan kebijakannya yang tak berkeadilan maka kami akan mencari keadilan di jalanan,” tutupnya. (mr/yo)
