Dalam Satu Bulan Cabuli Keponakan Sebanyak 5 Kali, Pria Ini Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Ironis, Seorang pemuda tega mencabuli bocah wanita yang masih keponakan sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pelaku berinisial SB (29) yang merupakan paman korban melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo menerangkan, kami menerima laporan pada tanggal 29/3/2022, terkait tindak pidana pencabulan.
“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” terang Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu, (30/3/2022).
Lanjut Kompol Ardhie Demastyo menjelaskanya, awalnya korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa kemaluan nya merasakan sakit.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng, Jakarta Barat,” ucap Kompol Ardhie Demastyo.
Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali.
“5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tutur Kompol Ardhie Demastyo.
Motifnya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno, dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan hari Minggu.
Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Pelaku juga sudah memiliki istri,” kata Kompol Ardhie Demastyo.
Lanjut Kompol Ardhie menjelaskan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban.
Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan diwilayah Tangerang.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MR/IS)
