Belanja Makan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemda Tubaba Tahun 2021 Diduga Salahi Perpres Pengadaan Barang Jasa

METRORAKYAT.COM, TUBABA – Belanja Makan dan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Diduga Menyalahi Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal itu begitu terlihat jelas dengan belum di tayangkan Rencana Umum Pengadaan Berbagai Belanja Makan dan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten setempat, diantaranya, Belanja Makan dan Minum Rapat.
Belanja Makan dan Minum Tamu. pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
Padahal dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pada Bagian Kelima menjelaskan, Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sedangkan Rup di umumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat di umumkan pada awal Januari, hal ini memastikan proses Pengadaan Barang dan Jasa agar dapat segera di laksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sementara, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran no 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan.
Maksud dan Tujuan surat Edaran ini dengan maksud yaitu untuk,
menginformasikan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah agar segera mengumumkan RUP pada Aplikasi Sirup.
Tujuan dari Surat Edaran LKPP no 30 tahun 2020 tersebut guna Memperluas Peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan menetapkan sebanyak banyaknya paket usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Meningkatkan produk barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan meningkatkan pelaku usaha Nasional.
Meskipun, Surat Edaran tersebut telah di tindak lanjuti dengan. Surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online, yang tujuan dari surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup.
Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretariat Daerah kembali melayangkan Surat Edaran, no 700/35/l.08/Tubaba/2021. Tentang
Pelaksanaan Penayangan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
Akan tetapi, meskipun telah adanya Surat Edaran dari LKPP. Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Sekretariat Daerah Kabupaten setempat telah berulang kali melayangkan surat Edaran yang di Tandatangani oleh Sekretaris Daerah Nopriwan Jaya. Namun hal itu Diduga tidak di indahkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemda Tubaba.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, didapati Belanja Perpanjangan Sewa Kendaraan Dinas Operasional Kabag Sekretariat Daerah dengan Pagu anggaran Rp. 631.800.000.
Pekerjaan Belanja Perpanjangan Sewa Kendaraan Operasional Sewa Pimpinan dengan Pagu anggaran Rp.454.200.000.
Hingga, Berita di terbitkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Belum Berhasil dimintai keterangan.(mr/tubaba)