Stakeholder Menjadi Corong Sosialisasi, Sehingga KTR Dapat Terwujud di Aceh Timur
METRORAKYAT.COM, ACEH TIMUR – The Aceh Institute meminta kepada stakeholder atau pemangku kepentingan publik, untuk menjadi motor penggerak dalam mewujudkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Timur.
Hal ini disampaikan Direktur The Aceh Institue, Fajran Zain, pada acara Media Briefing bersama sejumlah wartawan yang didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Selasa(15/2/2022), malam.
Dikatakan Fajran, Pemerintah Aceh Timur saat ini telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang KTR, akan tetapi harus dibuat qanun yang mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.
Jadi apabila sudah dibuat qanun, maka secara otomatis pemerintah bisa membentuk gugus tugas dalam penerapannya,” ujarnya
Ia berharap ke depannya sosialisasi ini dapat terwujud ke semua lapisan masyarakat, untuk tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang, seperti di rumah sakit, dan di instansi pemerintah agar dibuat ruang khusus agar steril dari asap rokok.
Sementara itu, Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah menyebutkan KTR perlu dibuat legal standing dengan sosialisasi yang lebih intens.
“Kami berharap wartawan dan stakeholder dapat menjadi corong untuk mesosialisasikan kepada masyarakat, sehingga KTR dapat terwujud,” tutupnya.(MR/FAHRID)
