Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Memberikan Remisi Khusus Imlek 2573 / 2022

Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Memberikan Remisi Khusus Imlek 2573 / 2022
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2573 / 2022 kepada 1 (satu) Warga Binaan, Selasa (1/2)

Pemberian Remisi Khusus ini diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Resnu Parada A didampingi oleh Kasubsi BHPT, Bapak Juan Hezron A. dan Kasubsi Adper, Bapak Sakti Wahyu G di Vihara Dhamma Bodhi Rutan Kelas I Cipinang

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus oleh Bapak Resnu dan dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2573 / 2022 secara langsung kepada 1 (satu) orang Warga Binaan beragama Konghuchu

Warga Binaan tersebut telah dianggap memenuhi persyaratan sehingga mendapatkan Remisi Khusus tersebut, persyarata pemberian remisi ini ialah berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan

Resnu mewakili Kepala Rutan Kelas I Cipinang mewakili Kepala Rutan Kelas I Cipinang, mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2573 / 2022 dengan tema Sebarkan Kasih Dengan Peduli Sesama dan Selalu Lakukan Perubahan Kecil kea rah Yang Lebih Baik. Semoga Imlek pada tahun ini dapat membawa suasana damai, memberi kehidmatan dan menjadi kabar gembira untuk kita semua. “Serta saya juga mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang hari ini mendapatkan Remisi Khusus,”ucapnya (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.