PT WIKA PSN Lau Simeimei Ingkar Janji   

PT WIKA PSN Lau Simeimei Ingkar Janji   
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BIRUBIRU –   Utusan PT WIKA yang berjanji menuntaskan masalah pembuangan disposal Senin (14/2/2022) ternyata ingkar janji. Kades Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Jimmy WA Tarigan S.Pd yang dipertanyakan soal ini geleng kepala. “ Mau apa mereka ini ya, “ ujarnya.

Awak media metrorakyat.com yang hadir di kantor desa, melaporkan siang itu sekira pukul 10.25 WIB warga pelapor bermarga Purba hadir. Saat itu suasana kantor desa tengah rembug soal pemilihan kepala desa (Pilkades).

Seusai rembug kepala desa mengundang masuk ke ruangan lain untuk membicarakan pertemuan dengan PT WIKA. Dalam percakapan tersebut disimpulkan pihak PT WIKA tidak ada melapor soal penundaan atau kendala lain.

“ Kalau sampai sore tidak ada laporan berarti mereka tidak mengindahkan undangan kita untuk mediasi, “ ujar kepala desa.

Selanjutnya disepakati pihak pemerintahan desa akan membuat undangan ketiga  dengan syarat PT WIKA harus hadir tanpa diwakili. “ Saya akan buat undangan ketiga hari Selasa dan pertemuannya hari Rabu. Kali ini tidak boleh diwakilkan, “ ujar Kades Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Jimmy WA Tarigan S.Pd.

Disposal    

Warga mengadukan pembuangan disposal (material bahan galian) proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Lau Simeimei Desa Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Deli Serdang.

Pemilik kebun sawit serta tambak ikan yang resah melapor ke Kades Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Jimmy WA Tarigan S.Pd. Mediasi kedua diagendakan pemerintahan desa antara pemilik lahan dan PT WIKA sebagai pelaksana disposal, Kamis (10/2/2022). Namun gagal membuahkan hasil.

Peristiwa ini berawal dari kordinasi antara PT WIKA dengan warga bermarga Kaban. Dalam suratnya Kaban memohon disposal PT WIKA ditimbun di lahan miliknya dan bertanggungjawab secara sosial.

Tanpa bertanya kepada pemilik lahan yang bersebelahan bermarga Purba, PT WIKA menimbu lahan milik Kaban. Dampaknya, arus air yang biasanya terkendali meluber ke lahan dan kolam ikan marga Purba.

Kades Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Jimmy WA Tarigan S.Pd yang dilapori Purba bertindak cepat dengan mengundang PT WIKA kekantornya melalui surat undangan bernomor   005/45/1/2022 tanggal 28 Januari 2022. Sayangnya, undangan tersebut tidak diindahkan. “ Tidak ada kabar kepada kami , “ ujar Jimmy WA Tarigan S.Pd saat itu.

Dalam petemuan kedua Kamis lalu diperoleh bukti, tindakan PT WIKA berhubungan dengan surat permohonan warga agar lahannya menjadi lokasi disposal. Dalam surat itu juga si pemohon menyatakan bertanggungjawab kepada pemilik lahan yang berdekatan dengannya.

Sementara korban bermarga Purba menyatakan tidak pernah dihubungi terkait penimbunan disposal tersebut. Akibatnya, lahan perkebunan serta tambak ikan terkena imbasnya dengan masuknya tanah serta batu – batuan.

Juru bicara PT WIKA Pak Yos tidak hadir dalam undangan kedua. Pertanyaan yang disampaikan via selularnya nomor 0813-7039 … juga tidak direspon. (MR/JB)

 

Admin Metro Rakyat News