Penambang Di Sungai Nelayan I Diduga Tidak Mengindahkan Surat Edaran Dari Pemerintah Kabupaten Bangka

Penambang Di Sungai Nelayan I Diduga Tidak Mengindahkan Surat Edaran Dari Pemerintah Kabupaten Bangka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BANGKA – Aktifitas penambangan pasir timah di jalan laut dan sekitaran muara Nelayan 1, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, semakin merajarela, bahkan kegiatan tersebut berlangsung hingga menjarah ke daratan pulau kecil yang terletak di Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, dan diketahui merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Berdasarkan hasil Investigasi Tim dilapangan, kalau kegiatan aktifitas penambangan pasir timah yang berlangsung di beberapa daerah tersebut diduga tidak memiliki izin penambangan bahkan di luar IUP.

Dimana sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Sekda telah melayangkan Surat Edaran pada tanggal 22 Januari 2022 nomor 660/910/DINPERKPP/2022, Perihal Menghentikan dan Memindahkan Penambangan TI Ponton diwilayah Perairan Lingkungan Nelayan dan lingkungan jalan laut.

Hingga diberikan waktu sampai tanggal 24 Januari 2022 untuk mengosongkan perairan dari aktifitas dan peralatan penambangan TI Ponton, apabila pada batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat aktifitas dan peralatan penambangan TI ponton di wilayah perairan tersebut, maka akan dilakukan penindakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Namun kenyataannya dilapangan, hingga hari ini 23/2/2022 beberapa Cukong pengumpul hasil penambangan pasir timah dengan menggunakan perusahaannya, seolah – olah  kebal hukum, dengan seenaknya tetap melakukan aktifitas tersebut dengan tidak mengindahkan Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Bangka, bahkan disinyalir juga mengangkangi Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 161 yang berbunyi :

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Serta diduga melakukan perusakan lingkungan yang diatur dalam UU 32 tentang Lingkungan Hidup, karena aktifitas berlangsung disitu juga adanya tumbuhan alam disertai bakau berpotensi berdampak terjadinya pendangkalan muara sungai di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS), dimana merupakan lokasi beraktifitasnya masyarakat umumnya.

Dihubungi Camat Sungailiat, Ramzi menyampaikan terkait aktifitas penambangan mengaku sudah berulang kali memberi himbauan. “Kapasitas kami selaku camat sudah berulang kali memberikan himbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut”, singkatnya. Hingga berita ini dipublikasikan tim media berupaya konfirmasi ke intasi terkait lainnya. (MR/ Tim )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.