Operasi Yustisi Pandemi Covid-19 di Samosir

Operasi Yustisi Pandemi Covid-19 di Samosir
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Operasi yustisi pandemi Covid-19 merupakan disiplin diri sebagai kunci Penanganan Covid-19 Operasi Yustisi di Samosir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melakukan Operasi Yustisi yang dimulai Jumat 18 Februari 2022, untuk membudayakan dan memperketat disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam kehidupan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Berharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Samosir dimana saat ini masuk PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif.

Satgas Covid 19 Samosir, melalui Operasi Yustisi akan melakukan penindakan masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dan menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis. Petugas yang melakukan penertiban di antaranya gabungan personel dari Polisi, TNI, Satpol PP, BPBD.

Plt Kepala Dinas Kominfo Ricky Rumapea yang juga sebagai juru bicara Satgas Covid 19 menyampaikan Fokus dalam Operasi Yustisi 2022 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta membatasi jam buka operasional warung, rumah makan dan tempat hiburan malam, yakni sampai pukul 21.00 WIB .

Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti dan menerapkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.54/4/Inst/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1, yunto Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Samosir. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.