OJK; Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan Terdampak Pandemi Melandai

OJK; Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan Terdampak Pandemi Melandai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (R5 Dumbagut) Yusup Ansori, mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19, OJK bersama pemerintah telah melaksanakan berbagai program stimulus guna mendukung pemulihan ekonomi Nasional.

OJK R5 Sumbagut terus memantau serta mendorong Industri Jasa Keuangan (IKJ).di Sumatera Utara (Sumut) untuk merealisasikan stimulus restrukturisasi kredit.

“Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, khususnya terkait penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan muapun perusahaan pembiayaan telah dapat memberikan ruang bagi industri jasa keuangan dalam menjaga profil risiko. Hal ini terlihat dari NPL gross perbankan yang turun dari 3,35% di Desember 2020 menjadi 2,64% di Desember 2021 dan NPF perusahaan pembiayaan yang turun dari 3,03% menjadi 2,47%,” ujar Yusup dalam acara Rapat Pleno TPAKD Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 yang lalu.

Disampaikan Yusup, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit telah dilaksanakan sejak Maret 2020 oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumut. Berdasarkan pemantauan terhadap posisi data 31 Desember 2021, jumlah restrukturisasi kredit/pembiayaan industri jasa keuangan di Sumut tercatat sebanyak 355.953 debitur dengan outstanding kredit Rp25,40 trilliun. Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari bank umum sebesar Rp17,25 trilliun, restrukturisasi kredit BPR sebanyak sebesar Rp128 miliar, dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp8,02 trilliun.

Jumlah restrukturisasi tersebut mengalami penurunan dibanding Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp26,73 triliun. Hal ini menunjukkan tren restrukturisasi yang semakin melandai dan sejalan dengan upaya OJK agar perbankan konsisten membentuk cadangan. Pencadangan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai penyangga untuk menekan NPL khususnya dari nasabah terdampak Covid-19.

Lebih lanjut Yusup menambahkan bahwa kebijakan restrukturisasi telah diperpanjang hingga Maret 2023 untuk memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun sedang menurun karena terdampak oleh pandemi COVID-19.

Selain melakukan restrukturisasi kredit, Bank Himbara (sejak Juli 2020) dan Bank Sumut (sejak November 2020) juga didorong untuk melakukan ekspansi kredit dalam rangka PEN untuk memacu pemulihan sektor UMKM di tengah pandemi. Hingga 31 Desember 2021, kelima bank tersebut secara akumulasi telah menyalurkan kredit PEN dengan total sebesar Rp23,01 triliun kepada 376.503 debitur.

“Ke depannya, OJK akan terus mengawal dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional agar sektor riil dapat didorong untuk tumbuh kembali,” ucapnya mengakhiri. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.