Ketua DPRD Martinus Maga S.Sos : Penyerahan DPA Tahun 2022 Merupakan Langkah Maju Dari Bupati Sorong Selatan.
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat Martinus Maga,S.Sos menyebutkan bahwa Penyerahan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) kepada Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan Bupati Kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat, Senin 14 Februari 2022 merupakan langkah maju yang dilakukan Bupati.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Martinus Maga,S.Sos melalui Via Telepon kepada Media ini Selasa, (15/02/2022).
Martinus Maga,S.Sos melalui Telepon seluler mengungkapkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan melihat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penandatanganan Fakta Integritas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan Bupati Kabupaten Sorong Selatan kepada Setiap OPD dan Istansi tentunya ini merupakan langkah maju, sehingga Bupati boleh menyerahkan DPA itu untuk penggunaan keuangan di kabupaten Sorong Selatan.
Dokumen tersebut telah diserahkan maka tentunya Anggaran yang ada di kabupaten Sorong Selatan sudah bisa digunakan dan berjalan normal karena jika tidak ada penyerahan DPA maka perputaran ekonomi daerah ini akan macet dan tidak akan berjalan normal sehingga masyarakat tidak akan melihat dan merasakan perputaran uang itu secara baik di kabupaten ini.
“Bagi kami tentunya ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh Bupati Sorong Selatan terhadap OPD dalam memberikan DPA ini guna kelancaran roda ekonomi di Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, maka kami berharap OPD sudah harus mulai mengambil langkah-langkah untuk membentuk PPTK kemudian menjalankan kegiatan fisik maupun nonfisik harus berjalan baik dipertengahan bulan ini ataukah di bulan baru pada intinya adalah penyerahan DPA sudah dilakukan oleh Pak Bupati,”terangnya.
Perputaran uang ini sudah bisa dapat berjalan di kabupaten dan masyarakat sudah bisa merasakan perputaran uang dan ekonomi masyarakat itu bisa berkembang dan baik.
“Tentu kami DPR akan mengawal proses penggunaan anggaran yang sudah diberikan oleh Bupati kepada pimpinan OPD baik dalam hal kegiatan kegiatan fisik maupun nonfisik bahkan pengadaan, DPRD wajib untuk mengawal semua proses pembangunan yang ada di Kabupaten Sorong Selatan bedasarkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan dalam pembangunan, pengawasan dalam penganggaran dan juga pembuatan kebijakan Perda maka tentunya tiga fungsi ini sudah wajib untuk DPRD melaksanakan dan mengontrol pemerintahan Kabupaten ini dalam melaksanakan pembangunan secara menyeluruh,” kata Maga.
Dihimbau juga, penggunaan anggaran ini dapat tersalurkan dengan baik berupa kegiatan-kegiatan fisik dan di yakinkan bahwa masyarakat ini akan menikmati lewat kegiatan fisik bagi pembangunan yang ada seperti pembangunan.
“Dan juga berharap agar masyarakat bisa dapat menikmati perputaran ekonomi yang ada seperti pendapatan ekonomi masyarakat karena kalau tidak masyarakat akan merasa susah namun karena Pak Bupati sudah menyerahkan maka kami yakin dan percaya masyarakat akan menerima dampak positif dari pembangunan itu,”tutup nya.(MR/DEWA).
