Karyawan Di PHK Sepihak, FSBDSI Mabar Segel CV Bintang Bangunan

Karyawan Di PHK Sepihak, FSBDSI Mabar Segel CV Bintang Bangunan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUAN BAJO/MABAR – Penggurus dan Anggota Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Demokrasi seluruh Indonesia (DPC-FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat Mendatangi Pihak Manajemen CV Bintang Bangunan guna untuk Bermediasi secara Bipartit terkait Pemecatan sepihak staf Driver atas nama “Verminus Reding” oleh CV Bintang Bangunan. Sabtu, (19/02/2022).

DPC-FSBDSI Mabar sebelumnya telah melayangkan surat permohonan mediasi atau Audiensi dengan pihak manajemen CV Bintang Bangunan dalam agenda untuk membahas prosedur PHK sesuai UU No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Surat Kontrak kerja yang mestinya dipegang oleh Pekerja,” Jelas Rafael Ketua FSBDSI Mabar.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Itu Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini yang di keluarkan oleh CV Bintang Bangunan.

Lebih lanjut kata Rafael, Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Apabila terjadi PHK, CV Bintang Bangunan seharusnya wajib membayar kompensasi yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Adapun kompensasi tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah, dengan ketentuan sebagai berikut: Uang pesangon masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

Menurut pihak manajemen CV Bintang Bangunan melalui Kepala HRD, Lubrin menyampaikan bahwa sebaiknya persoalan ini kita lakukan Bermediasi saja di Dinas Nakertrans Mabar secara Tripartit sesuai amanat UU No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan itu,” kata Lubrin.

“Kami tidak bisa melakukan mediasi bersama Penggurus FSBDSI Mabar disini karna banyak pertimbangan yang telah kami sepakati dari pihak manajemen,”lanjutnya.

Akan tetapi pihak FSBDSI menduga ada sebuah kebrobokan yang buruk dalam sistem manajemen CV Bintang Bangunan itu sehingga mereka takut untuk bertemu dengan kami, padahal kami cuma ingin bermediasi secara kekeluargaan guna mencari titik temu kronologis anggota serikat pekerja kami di PHK secara sepihak,” tutup Rafael Ketua FSBDSI Mabar.(MR/Eras Tengajo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.