ABSM Minta Menaker Ida Fauziah Dipecat
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ratusan massa buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Sumut Melawan (ABSM), geruduk Gedung DPRD Sumut, Rabu (23/02/2022).
Aliansi yang terdiri dari 22 organ buruh di Sumut itu, beberapa organ buruh diantaranya SPN, KSPI, FSPMI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SARBUNAS, SARBUNDO, SPR, SPSI, FSP, FSPP, dan FSPPP, menyatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, seharusnya bertanggung-jawab terhadap keadilan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Namun ABSM melihat kebijakan Ida sebagai Menaker justeru berbeda. Ida dituding lebih bertanggung-jawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha ketimbang keadilan dan kesejahteraan buruh beserta keluarganya.
Tudingan itu didasarkan pada terbitnya kebijakan Ida Fauziah dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 dimana aturannya menyebutkan, uang JHT buruh hanya dapat diambil setelah buruh berusia 56 tahun yang akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.
Permenaker tersebut ditegaskan ABSM sangat bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan masih berlaku.
“Kebijakan Menaker Ida Fauziah itu adalah kebijakan bodoh karena dana JHT itu adalah uang buruh, tidak ada uang pemerintah atau uang Ida Fauziah sebagai Menaker. Dan saat ini, dana JHT sudah berubah prinsip menjadi tabungan sosial yang dapat diambil sesuai kebutuhan karena sudah ada Jaminan Pensiun atau JP yang mengcover JHT buruh,” tegas orator ABSM dalam orasinya.
ABSM menuntut agar Permenaker itu segera dicabut dan mendesak Presiden Jokowi untuk segera memecat Ida Fauziah sebagai Menaker.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang disebut memperbudak buruh dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi cacat formil dan inskonstitusionil, agar ke depannya PHK tidak lagi mudah dan murah, sistem kerja perbudakan kontrak atau outsourching tidak merajalela, dan upah buruh tidak murah.
Selain itu, ABSM menolak revisi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan meminta agar pemerintah membatalkan rencana revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Massa yang dikomandoi Rintang Berutu sebagai Pimpinan Aksi dan Mince Simatupang sebagai Wakil Pimpinan Aksi, diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Nasution, beserta anggota diantaranya Sugianto Makmur, Thomas Dachi, dan Tuahman Purba.
Dewan mengatakan akan menyampaikan tuntutan ABSM ke pemerintah pusat sebab kewenangan itu ada di pusat.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya Presiden Jokowi telah mengingatkan Menaker, Ida Fauziah, untuk segera merevisi Permenaker itu agar tidak mempersulit kehidupan buruh terlebih pada masa pandemi Covid saat ini. (MR/Sipa Munthe)
