The Aceh Institute Gelar Media Briefing Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Timur

The Aceh Institute Gelar Media Briefing Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Timur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – The Aceh Institute mengadakan Media Briefing Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kamis (20/1/2020) malam di salah satu kafe di Kota Langsa.

Media Briefing yang mengusung tema”Peta Jalan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh Timur menghadirkan narasumber dari
Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah, Pemkab Aceh Timur diwakili oleh Kasat Pol PP, T Amran dengan peserta wartawan dari media cetak maupun online.

Direktur The Aceh Institute, Fajran Zain juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau alergi dengan program ini.

Karena KTR bukan melarang orang merokok tapi untuk mengatur dimana saja tempat yang boleh merokok atau tidak karena hal ini penting untuk generasi masa depan.

Sementara itu, kehadiran Qanun tentang KTR nantinya guna menghadirkan keseimbangan hak antara mereka yang merokok dengan yang tidak merokok.

Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah, menyampaikan bahwa Qanun KTR lahir untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari dampak buruk merokok, memberi ruang dan lingkungan yang sehat, menekan perokok pemula yakni remaja atau anak serta meningkatkan kesadaran bahaya rokok.

Hasil pengamatan Aceh Institute, Banda Aceh dan Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah yang menjadi leading local goverment dalam kebijakan dan penegakan kebijakan kawasan tanpa rokok.

Ia menambahkan sosialisasi Qanun KTR memang membutuhkan waktu yang lama, namun pihaknya berharap sosialisasi KTR terus berlanjut agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik di seluruh Aceh.

Kasat Pol PP Aceh Timur, T Amran, menyampaikan Pemerintah Aceh Timur telah memiliki Peraturan Bupati Aceh Timur No.33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dimana, dalam peraturan tersebut sasaran targetnya adalah tempat umum, seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum serta tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.

“Saat ini sudah ada beberapa rumah sakit di Aceh Timur yang memberlakukan KTR bahkan di Kantor Bupati juga sudah mengimplementasikan Perbub tersebut,” kata Ampon.

Ampon panggilan akrab T Amran, menegaskan bahwa Satpol PP mendukung penuh, jika nantinya Aceh Timur memiliki Qanun KTR. Karena itu demi kebaikan bagi kita semua.

“InsyaAllah kedepan Aceh Timur bisa mewujudkan KTR. Namun, dalam perjalanan waktu kita minta kepada Aceh Institute untuk terus berkoordinasi, sehingga Qanun itu bisa terwujud,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdi, mengucapkan terima kasih kepada The Aceh Institute, Pemerintah Aceh Timur yang telah mempercayakan kami sebagai mitra dalam sosialisasi KTR di Aceh Timur.

“Mudah-mudahan Aceh Timur segera memiliki Qanun KTR, seperti yang kita harapkan bersama,” harap Sayed.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.