Positif Konsumsi Sabu, Tiga Pria dan Satu Wanita Diserahkan Sat Narkoba Polresta Siantar ke BNNK
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Jajaran Sat Narkoba Polresta Siantar menyerahkan empat warga masing-masing 3 (tiga) pria dan 1 (satu) orang wanita ke Badan Nasional Narkotika Kota Pematangsiantar dalam kaitan terlibat kasus positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat orang tersebut ditetapkan positif mengkonsumsi sabu setelah sebelumnya dilakukan tes urine.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Binanga Siregar, S.I.K lewat Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui siaran pers tertulis menjelaskan
kronologi penangkapan keempat pelaku pemakai narkotika jenis sabu tersebut.
AKP Rudi menerangkan,
“Berawal dari informasi masyarakat pada 14 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, menyebut di jalan Sibatubatu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ada sebuah rumah digunakan untuk memakai sabu sabu.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan disitu menemukan seorang pria di depan rumah target sedang memperbaiki sepeda motor, Dwi (36) warga Kelurahan Bah Sorna kota Pematangsiantar, terduga ini langsung diamankan.
Dan selanjutnya Petugas memasuki rumah. Di dalam rumah di ruang tamu didapati seorang pria sedang duduk bermain Hand Phone, dan pria itu diketahui bernama Daniel (30) warga Kelurahan Bantan Kota Pematangsiantar.
Dan pemeriksaan dilanjutkan selanjutnya di dapur diamankan seorang perempuan Dince (29), warga Kelurahan Bah Sorma Kota Pematangsiantar yang juga sedang bermain Handphone.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan di lantai balik pintu kamar ada 1 (satu) buah kotak kaca mata yang berisi 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirex yang bersih, dan plastik klip kosong dan didalam plastik sampah ditemukan ada sebuah botol cap Kaki Tiga.
Dan kemudian terhadap ketiga orang yang ditemukan di dalam rumah tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangan dan pemeriksaan. Dan saat dalam perjalanan ke kantor, personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki yg dicurigai sedang duduk di pinggir Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian terhadap laki laki itu yang belakangan diketahui bernama Vivta (36) warga Kelurahan Bah Sorma Kota Pematangsiantar dan terhadapnya dilakukan penggeledahan. Namun petugas tidak ada menemukan barang bukti narkoba, lalu diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba dan kepada semuanya dilakukan test urine dan hasil keempat orang tersebut urinenya Positif mengandung shabu shabu.
Setelah melakukan pemeriksaan, sebut AKP Rudi Panjaitan selanjutnya petugas melaksanakan gelar perkara terhadap keempat orang tersebut, namun belum memenuhi unsur Pasal dalam UU No.35 Tahun 2009. Tetapi karena urinenya positif mengandung MET maka keempatnya diserahkan ke kantor BNNK Pematangsiantar pada Senin (17/1/ 2022) sekira pukul 15.00 WIB,”tutup Kasat Narkoba mengakhiri penjelasannya. (MR/MBPS)
