Pekerjaan Pembangunan RSU Type D Perawang Lewat Masa Waktu, Gunakan Sisa Waktu 50 Hari

Pekerjaan Pembangunan RSU Type D Perawang Lewat Masa Waktu, Gunakan Sisa Waktu 50 Hari
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Pembangunan rumah sakit Type D Perawang Kabupaten Siak tidak kunjung selesai hingga Rabu (5/1/22) karena progres pengerjaan proyek tersebut sampai saat ini masih 75 persen sedangkan tenggat waktu yang diberikan lima puluh hari kalender.

Seperti diketahui, pembangunan RSU Type D Perawang sempat menuai konflik ditubuh para kontraktor. Hal itu dipastikan sebagai alasan kuat, faktor keterlambatan pekerjaan proyek senilai Rp 7.675.092.425,88 itu.

Dilapangan, mandor pekerja proyek tersebut, Asrul membenarkan keterlambatan pekerjaan proyek tersebut.

“Karena konflik kemarin pak. Kalau gak sudah selesai pak sesuai waktunya enam bulan pak,” kata Asrul.

Asrul menambahkan, proyek tersebut dikerjakan oleh pemborong bernama Taka. Deadline pekerjaan tersebut mampu kejar target hingga Pebruari.

“Bosnya pak Taka, pak. Kita bisa kejar target pak. Karena kerja kita hingga jam 10 malam setiap harinya,” sambungnya.

Dikutip dari berbagai sumber terdapat dua pembangunan rawat inap Rumah Sakit yang telat pembangunannya, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D Perawang dan RSUD Tipe D Kandis. Keduanya berdasarkan yang terlihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Siak pagu anggarannya senilai Rp8,4 miliar.

Namun keduanya berbeda sumber pendanaannya dimana RSUD Perawang dari Dana Alokasi Khusus. Sementara itu RSUD Kandis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Siak.

Kadis Kesehatan Kabupaten Siak dr Toni kepada wartawan menyampaikan, bahwa keterlambatan diakibatkan soal kucuran pendanaan.

“Kendala keduanya sama yaitu soal pendanaan,” ungkap Toni seperti dilansir dari antara.

Hal tersebut disampaikan Kadiskes saat rapat evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Siak. Toni menyampaikan realisasi instansinya untuk fisik sekitar 78,26 persen dan keuangannya 56 persen.

Selain pembangunan rumah sakit, Diskes tahun ini juga membangun sejumlah pusat kesehatan masyarakat. Diantaranya di Belutu, Kandis, Lubuk Dalam, dan Sabak Auh yang progresnya ada yang 80 hingga 100 persen.

Mendengar hal ini Bupati Siak, Alfedri mempertanyakan apakah cukup waktu 18 hari lagi jika digesa. Jika tidak berlakukan saja denda dan diperpanjang hingga 50 hari pada tahun 2022.

“Dari Pak Asisten II berlakukan saja denda dari pada putus kontrak nanti susah mengulangnya lagi,” ujar Alfedri. (MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.