Nekat Curi Sepeda Motor di Tempat Bermain Bilyard, Warga Simalungun Diciduk Polisi di Rumahnya

Nekat Curi Sepeda Motor di Tempat Bermain Bilyard, Warga Simalungun Diciduk Polisi di Rumahnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Personil Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aipda G. Rumapea menciduk atau menangkap seorang pria warga Simalungun di rumahnya di Tanjung Pinggir dekat UPAS Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Senin (24/1/2022) bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam hasil curiannya. Pria tersebut PT alias Parlindungan Tampubolon (36) warga Silimakuta Kecamatan Saribu Dolok Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir yang disampaikan lewat siaran tertulis oleh Kasubaghumas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersangka beserta barang bukti hasil curiannya.

Dalam keterangan tertulisnya AKP Raun Samosir menyampaikan malam itu, Minggu (23/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB, pelapor sekaligus korban Edo Rendika (21) warga Karang Anom Kelurahan Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun mendatangi temannya di Jalan Tuan Ronda Haim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ, dan korban menjumpain temannya yang sedang bermain bilyard. Selang tidak beberapa lama kemudian korban pergi ke kamar mandi, namun saat keluar dari kamar mandi tiba-tiba korban terkejut melihat sepedamotor yang diparkirkan sudah tidak ada ditempat semula.

Lalu korban bersama temannya berusaha mencari di seputaran lokasi bahkan hingga ke Terminal Horas Tanjung Pinggir, akan tetapi korban tidak berhasil menemukan sepeda motornya itu sehingga korban bersama temannya berinisiatif membuat laporan pengaduan ke Kantor Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/ I / 2021/ SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 24 Januari 2022 atas nama pelapor Edo Rendika.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi Edo merasa kesal sebab akibat kejadian itu dirinya mengalami kerugian sekitar 17 juta rupiah”, tutur Raun Samosir.

Mendapat informasi tentang telah terjadinya Pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Personil Unit Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Dari saksi – saksi dan dari sumber yang bisa dipercaya, diperoleh informasi jika pelaku pencurian Septor tersebut adalah Parlindungan Tampubolon yang bertempat tinggal di Tanjung Pinggir dekat UPAS.

Kemudian tim Reskrim bergerak langsung menuju rumah tersangka, Senin pada pukul 18.48 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ dengan Nomor Rangka MH3RG4610JK100144, Nomor Mesin G3E7E0477845″. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 Subs 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.