Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, DPP LIPPI: Apresiasi Komitmen Polri Terhadap Penahanan Pelaku Intoleran Di Tanah Air

Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, DPP LIPPI: Apresiasi Komitmen Polri Terhadap Penahanan Pelaku Intoleran Di Tanah Air
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAWA BARAT – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independent Pemuda Pemerhati Indonesia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespon pelaku yang mencoba menghasut masyarakat,

Kami juga melakukan pernyataan sikap dukungan terhadap pihak kepolisian dalam melakukan tindakan yang mencoba mengganggu toleransi ditanah Air yang kita sudah rawat selama ini.

Kami menilai Polri melakukan penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri menindak pelaku intoleran di masyarakat, kami juga melihat Polri sangat cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut. oleh karena itu langkah Polda Jabar (Jawa Barat) menahan Habib Bahar Smith sudah tepat.

Juga Selama ini kita melihat ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang – ulang ujaran kebencian maka sudah layak dan patut untuk ditahan. Menurut kajian kami dengan di tahanya Habib Bahar yang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP ini akan menjadi warning dalam menyampaikan narasi narasi yang sensitif kepada publik dan masyarakat kita apalagi sampai kalimat tendensius yang mengarah kepada kalimat ujaran kebencian.

Kami haturkan Apresiasi yang tinggi kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya agar terus berkomitmen merawat toleransi ditanah Air ini. Kami menilai Polri sudah sangat bergerak cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut.

Meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyelidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan.

Kami juga mengajak agar masyarakat mempercayakan kepada pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus BS (Habib Bahar Bin Smith) Apalagi Polri juga sudah sangat profesional, objektif serta transparan dengan memberikan keterangan terkait perkembangan dalam pengusutan kasus intoleran ini.

Kita hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib, oleh karena itu kepada kelompok yang lain jangan menimbulkan kegaduhan dengan melakukan aksi mobilisasi massa untuk mengintervensi kepolisian. (MR/IS/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.